INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
93/Pdt.P/2024/PN Srp | 1.I Kadek Sumiasa 2.Ni Wayan Sutini |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 93/Pdt.P/2024/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
2. Memberikan Ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Para Pemohon yang bernama NI KETUT PUTRI ANJANI DEWI, dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LT-17092014-0007, Tanggal : 17 September 2014, dari semula yang tertulis NI KETUT PUTRI ANJANI DEWI, dirubah menjadi NI KETUT PUTRI SUCI LESTARI
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak Penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LT-17092014-0007, Tanggal : 17 September 2014, dari semula yang tertulis NI KETUT PUTRI ANJANI DEWI dirubah menjadi NI KETUT PUTRI SUCI LESTARI
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |