Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Srp 1.I Ketut Suarnaya, S.H.
2.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
NGAKAN GEDE BAYUNU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1362/N.1.12.3/Enz.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Suarnaya, S.H.
2I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGAKAN GEDE BAYUNU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NI KETUT LATRI, S.H., S.E.NGAKAN GEDE BAYUNU
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

--------  Bahwa terdakwa  NGAKAN GEDE BAYUNU pada  hari Kamis,  tanggal 18 April 2024 sekira  pukul 18.15 WITA,  atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April  tahun 2024,  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Kangin, Desa Tusan, Kecamatan  Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima   narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya berupa sabu seberat 187,18 (seratus delapan puluh tujuh koma delapan belas) gram yang mengandung sediaan  metamfetamina, 200 butir tablet berwarna hijau dengan berat 70,61 (tujuh puluh koma enam puluh satu ) gram yang mengandung sediaan 2C-B, 73 (tujuh puluh tiga) butir tablet berwarna  merah muda  dengan berat 99,91 (sembilan puluh sembilan koma sembilan satu) gram yang mengandung sediaan mefedron yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mengenal SIWA (daftar pencarian orang) pada bulan Mei tahun 2017 pada saat itu terdakwa berada satu blok bernama Kintamani di Lapas Krobokan dan terdakwa baru mengetahui nomor kontak milik SIWA pada bulan Maret 2024 dari teman terdakwa bernama KADEK (sesama residivis) saat bertemu di pinggir jalan daerah Krobokan.
  • Bahwa sekitar tanggal 07 Maret 2024 terdakwa menghubungi SIWA melalui telpon WhatsApp dengan nomor +628549750467 tujuannya untuk meminta kerja dan SIWA sepakat memberikan terdakwa pekerjaan dengan memberikan terdakwa paket narkotika sabu yang jika terdakwa berhasil mengedarkannya terdakwa akan di beri upah sebesar Rp. 50.000  (lima puluh ribu rupiah) per titik alamat lokasi, pada tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa diperintahkan melalui pesan WhatsApp untuk mengambil paket narkotika sesuai alamat yang di berikan SIWA kemudian terdakwa  menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang terletak di jalan Batu Bolong daerah Canggu, kabupaten Badung saat itu terdakwa mengambil paket narkotika berupa 1 (satu) buah paket terbungkus kresek warna hitam. Setelah terdakwa mengambil paket narkotika tersebut, lalu paket tersebut terdakwa bawa pulang ke rumahnya di Dusun Kangin, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. Sesampainya terdakwa di rumah, terdakwa segera mengecek seluruh paket narkotika tersebut dan didapat 1 (satu) buah paket terbungkus kresek warna hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) paket plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi sabu dengan berat masing-masing adalah 2 gram (berat total 10 gram sabu) kemudian terdakwa menempel seluruh paket sabu tersebut di 5 titik lokasi di seputaran daerah pantai Lebih, Kabupaten Gianyar, setelah terdakwa menyelesaikan tugas dari SIWA, keesokan harinya pada tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa diperintahkan oleh SIWA untuk mengambil uang upah yang di tempel oleh SIWA yang lokasinya mapnya dikirim melalui pesan WhatsApp kepada terdakwa yaitu di pinggir jalan Imam Bonjol, Denpasar berupa 1 buah bungkus rokok Sampoerna mild warna putih yang didalamnya berisi uang Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari ;
  • Kemudian pada tanggal 03 April 2024 terdakwa dihubungi oleh SIWA melalui telpon WhatsApp dengan nomor +628549750467 yang menawarkan lagi kerja menempel paket narkotika dengan jumlah yang lebih banyak dengan upah yang lebih besar dan jika terdakwa berhasil mengedarkannya terdakwa akan di beri upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per titik alamat lokasi, selanjutnya pada hari  Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 12.00 wita terdakwa diperintahkan melalui pesan WhatsApp untuk mengambil paket narkotika sesuai dengan lokasi yang di kirimkan oleh SIWA di jalan Slukat, Kecamatan  Blahbatuh, kabupaten Gianyar lalu terdakwa mengambil paket narkotika tersebut di dalam selokan pinggir jalan dan paket tersebut berisi barang berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam. Setelah terdakwa mengambil paket narkotika tersebut, terdakwa membawa pulang ke rumahnya  sesampainya di rumahnya, terdakwa segera mengecek seluruh paket narkotika tersebut dan didapat 1 (satu) buah plastik warna hitam di dalamnya berisi 1 (satu) paket sabu seberat 20 gram, 1 (satu) paket sabu seberat 20 gram, 1 (satu) paket sabu seberat 10 gram dan 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi 50 butir tablet berwarna merah muda dengan logo strawbery. Setelah mengambil paket tersebut terdakwa segera melaporkan kepada SIWA melalui telpon WhatsApp jika paket narkotikanya sudah terdakwa terima melalui pesan WhatsApp, SIWA memerintahkan terdakwa untuk menempel 1 paket sabu seberat  20 gram di jalan pantai Lebih, Gianyar, 1 paket sabu 20 gram di daerah Renon, Denpasar  dan 1 paket sabu 10 gram di daerah Ketewel, Gianyar  kemudian terdakwa pun melakukan seluruh perintah dari SIWA pada malam itu tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 22.00 wita setelah terdakwa melakukan tugas penempelan terdakwa selalu mengirimkan bukti foto dan lokasi map tempat penempelan paket narkotika melalui pesan WhatsApp kepada SIWA. Setelah terdakwa menempelkan seluruh paket sabu tersebut SIWA menyuruh terdakwa mentester tablet ekstasi. Keesokan harinya pada tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa mencoba mentester 2 (dua) tablet ekstasi milik SIWA. Pada tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 19.00 wita terdakwa menghubungi SIWA melalui telpon WhatsApp untuk memberitahu SIWA jika kualitas tablet ekstasi miliknya sangat baik, pada saat itu melalui telpon WhatsApp SIWA pun menyuruh terdakwa untuk menunggu perintahnya menempel tablet ekstasi miliknya,  pada tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 10.00 wita melalui pesan WhatsApp, SIWA memerintahkan terdakwa untuk menempel 25 butir ekstasi didaerah Imam Bonjol, Denpasar, terdakwa melaksanakan perintah dari SIWA dengan membuat paket 25 butir ekstasi dengan cara menyisihkan 25 butir tablet berwarna Merah muda dengan logo Strawberry selanjutnya dimasukkan kedalam plastik klip bening dan terdakwa bungkus ke dalam kresek warna hitam untuk menyamarkan paket ekstasi, sekitar pukul 11.00 wita dengan menggunakan sepeda motor terdakwa menuju lokasi sesuai perintah dari SIWA untuk menempel paket narkotika berupa 1 (satu) paket tablet ekstasi berjumlah 25 butir di daerah Imam Bonjol, Denpasar. Setelah terdakwa melakukan tugas penempelan, terdakwa mengirimkan bukti foto dan lokasi map tempat penempelan paket tablet ekstasi kepada SIWA, sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa diperintahkan oleh SIWA untuk mengambil uang upah yang di tempel oleh SIWA yang lokasinya di pinggir jalan di daerah Ketewel, Gianyar saat itu terdakwa mengambil tempelan berupa 1 buah bungkus rokok Sampoerna mild warna putih yang didalamnya berisi uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa dan dirumah terdakwa masih tersisa 1 (satu) buah plastik kilp bening yang didalamnya berisi 73 butir tablet berwarna Merah muda dengan logo Strawberry yang diduga mengandung sediaan narkotika ;
  • Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 terdakwa dihubungi oleh SIWA melalui telpon dan  menawarkan kembali kerja menempel paket narkotika dengan jumlah yang lebih banyak dengan upah yang lebih besar dan terdakwa sepakat mengambil kerja yang diberikan oleh SIWA yaitu menempel paket narkotika sabu yang jika terdakwa berhasil mengedarkannya terdakwa akan di beri upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu) per titik alamat lokasi, sekitar pukul 21.00 wita terdakwa diperintahkan melalui pesan WhatsApp untuk mengambil paket narkotika  dengan lokasi di Jalan Kubu Anyar, Kecamatan Kuta, Badung  di bawah pohon mangga barang berupa satu buah paket narkotika yang terbungkus kresek warna hitam, setelah terdakwa mengambil paket narkotika tersebut, segera terdakwa bawa pulang ke rumahnya  dan  segera mengecek paket narkotika tersebut dan didapat 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening sabu, 1 (satu) buah kemasan sachet plastik warna silver didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kilp bening yang didalamnya berisi 200 butir tablet narkotika berwarna Hijau dengan logo Hellokitty dan 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merk warna hitam kombinasi silver. Setelah terdakwa cek dan timbang berat paket sabu yang terdakwa terima adalah 197 gram  dan 200 butir narkotika, terdakwa segera melaporkan kepada SIWA melalui telpon WhatsApp jika paket narkotikanya sudah terdakwa terima namun jumlahnya banyak, terdakwa protes, kecewa dan marah kepada SIWA karena diberikan paket narkotika dalam jumlah terlalu banyak tanpa pemberitahuan dan kesepakatan terlebih dahulu dan SIWA menyuruh terdakwa menyimpan dulu seluruh paket narkotikanya dan akan segera di berikan perintah untuk menempel paket narkotika karena orderan bulan April ini sangat banyak. Terdakwa pun akhirnya hanya bisa pasrah menerima perintah dari SIWA, pada tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 10.00 wita Melalui pesan WhatsApp, SIWA memerintahkan terdakwa untuk menempel 1 paket sabu seberat 10 gram di daerah Gianyar. Terdakwa pun melakukan perintah dari SIWA dengan membuat 1 paket sabu seberat 10 gram dengan cara untuk paket sabu yang tarakhir terdakwa dapatkan sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan 197 gram tersebut terdakwa pecah atau sisihkan menjadi 11 (sebelas) paket sabu yang beratnya beragam, tujuan paket sabu tersebut terdakwa buat untuk memudahkan terdakwa jika sewaktu-waktu SIWA memerintahkan terdakwa membuat paket sabu secara mendadak dan 1 paket 10 gram  untuk di tempel di daerah Gianyar kemudian terdakwa masukan ke dalam plastik klip bening dan terdakwa bungkus kedalam kresek warna hitam untuk menyamarkan paket sabu, sekitar pukul 13.00 wita dengan menggunakan sepeda motor terdakwa menuju lokasi di jalan pantai Siut Gianyar. Setelah terdakwa melakukan tugas penempelan, terdakwa mengirimkan bukti foto dan lokasi map tempat penempelan paket sabu yang terdakwa buat melalui pesan WhatsApp kepada SIWA. Setelah terdakwa melakukan perintah SIWA menempel paket sabu di daerah Gianyar, terdakwa pun kembali ke rumah untuk merapikan paket sabu yang ada di dalam kamar rumah terdakwa .
  • Bahwa pada hari  Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 18.15 Wita, pada saat terdakwa sedang merapikan dan menyiapkan paket narkotika pesanan SIWA di dalam kamar tidur rumahnya di Dusun Kangin, Desa Tusan, Kecamatan  Banjarangkan, Kabupaten Klungkung tiba-tiba datang petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti :
  1. 13 (tiga belas) plastik kilp bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing :
  1. 94,24 gram brutto atau 93,62 gram netto (kode A1);
  2. 63,74 gram brutto atau 63,12 gram netto (kode A2);
  3. 16,95 gram brutto atau 16,67 gram netto (kode A3);
  4. 9,38 gram brutto atau 9,10 gram netto (kode A4);
  5. 0,76 gram brutto atau 0,48 gram netto (kode A5);
  6. 1,00 gram brutto atau 0,64 gram netto (kode A6);
  7. 1,04 gram brutto atau 0,87 gram netto (kode A7);
  8. 0,92 gram brutto atau 0,75 gram netto (kode A8);
  9. 0,96 gram brutto atau 0,79 gram netto (kode A9);
  10. 0,93 gram brutto atau 0,76 gram netto (kode A10);
  11. 0,28 gram brutto atau 0,11 gram netto (kode A11);
  12. 0,29 gram brutto atau 0,12 gram netto (kode A12);
  13. 0,32 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A13);

Barang bukti A1 sampai A13 dengan berat keseluruhan 190,81 gram brutto atau 187, 18  gram netto.

  1. 1 (satu) buah kemasan sachet plastik warna silver didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kilp bening yang didalamnya berisi 200 butir tablet berwarna Hijau dengan logo Hellokitty yang diduga mengandung sediaan narkotika   dengan berat 71,84 gram brutto atau 70,61 gram netto (kode B1)
  2. 1 (satu) buah plastik kilp bening yang didalamnya berisi 73 butir tablet berwarna Merah muda dengan logo Strawberry yang diduga mengandung sediaan narkotika  dengan berat 30,44 gram brutto atau 29,30 gram netto (kode B2)
  3. 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merk warna hitam kombinasi silver
  4. 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam dengan nomor Sim Card 083890620881.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali No. Lab: 539/NNF/2024, tanggal 22 bulan April tahun dua ribu dua puluh empat, menyimpulkan: bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 3529/2024/NF s/d 3541/2024/NF berupa kristal bening seperti dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3542/2024/NF berupa pecahan tablet warna hijau seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan 2C-B dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan  No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3543/2024/NF berupa pecahan tablet warna merah muda seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan  No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sabu seberat 187,18 (seratus delapan puluh tujuh koma delapan belas) gram yang mengandung sediaan  metamfetamina, 200 butir tablet berwarna hijau dengan berat  70,61 (tujuh puluh koma enam puluh satu ) gram yang mengandung sediaan 2C-B, 73 (tujuh puluh tiga) butir tablet berwarna  merah muda  dengan berat 99,91 (sembilan puluh sembilan koma sembilan satu) yang mengandung sediaan Mefedron.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

--------  Bahwa terdakwa  NGAKAN GEDE BAYUNU pada  hari Kamis,  tanggal 18 April 2024 sekira  pukul 18.15 WITA,  atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April  tahun 2024,  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Kangin, Desa Tusan, Kecamatan  Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat 187,18 (seratus delapan puluh tujuh koma delapan belas) gram   yang mengandung sediaan  metamfetamina, 200 butir tablet berwarna hijau dengan berat  70,61 (tujuh puluh koma enam puluh satu ) gram yang mengandung sediaan 2C-B, 73 (tujuh puluh tiga) butir tablet berwarna  merah muda  dengan berat 99,91 (sembilan puluh sembilan koma sembilan satu) gram mengandung sediaan mefedron yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mengenal SIWA (daftar pencarian orang) pada bulan Mei tahun 2017 pada saat itu terdakwa berada satu blok bernama Kintamani di lapas Krobokan dan terdakwa baru mengetahui nomor kontak milik SIWA pada bulan Maret 2024 dari teman terdakwa bernama KADEK (sesama residivis) saat bertemu di pinggir jalan daerah Krobokan.
  • Bahwa sekitar tanggal 07 Maret 2024 terdakwa menghubungi SIWA melalui telpon WhatsApp dengan nomor +628549750467 tujuannya untuk meminta kerja dan SIWA sepakat memberikan terdakwa pekerjaan dengan memberikan terdakwa paket narkotika sabu yang jika terdakwa berhasil mengedarkannya terdakwa akan di beri upah sebesar Rp. 50.000  (lima puluh ribu rupiah) per titik alamat lokasi, pada tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa diperintahkan melalui pesan WhatsApp untuk mengambil paket narkotika yang di berikan SIWA kemudian terdakwa menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang terletak di jalan Batu Bolong daerah Canggu, Kabupaten Badung saat itu terdakwa mengambil paket narkotika berupa 1 (satu) buah paket terbungkus kresek warna hitam. Setelah terdakwa mengambil paket narkotika tersebut, segera terdakwa bawa pulang ke rumah Dusun Kangin, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupten Klungkung, Provinsi Bali. Sesampainya terdakwa di rumah, terdakwa segera mengecek seluruh paket narkotika tersebut dan didapat 1 (satu) buah paket terbungkus kresek warna hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) paket plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi sabu dengan berat masing-masing adalah 2 gram (berat total 10 gram sabu) kemudian terdakwa menempel seluruh paket sabu tersebut di 5 titik lokasi di seputaran daerah pantai Lebih setelah terdakwa menyelesaikan tugas dari SIWA, keesokan harinya pada tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa diperintahkan oleh SIWA untuk mengambil uang upah yang di tempel oleh SIWA yang lokasinya mapnya dikirim melalui pesan WhatsApp kepada terdakwa yaitu di pinggir jalan di daerah Imam Bonjol, Denpasar  berupa 1 buah bungkus rokok Sampoerna mild warna putih yang didalamnya berisi uang Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari ;
  • Kemudian pada tanggal 03 April 2024 terdakwa dihubungi oleh SIWA melalui telpon WhatsApp dengan nomor +628549750467 yang menawarkan lagi kerja menempel paket narkotika dengan jumlah yang lebih banyak dengan upah yang lebih besar dan jika terdakwa berhasil mengedarkannya terdakwa akan di beri upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per titik alamat lokasi, pada hari  Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 12.00 wita terdakwa diperintahkan melalui pesan WhatsApp untuk mengambil paket narkotika sesuai dengan lokasi yang di kirimkan oleh SIWA di jalan Slukat, Kecamatan  Blahbatuh, kabupaten Gianyar lalu terdakwa mengambil paket narkotika tersebut di dalam selokan pinggir jalan dan berisi barang berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam. Setelah terdakwa mengambil paket narkotika tersebut, terdakwa membawa pulang ke rumahnya  sesampainya di rumahnya, terdakwa segera mengecek seluruh paket narkotika tersebut dan didapat 1 (satu) buah plastik warna hitam di dalamnya berisi 1 (satu) paket sabu seberat 20 gram, 1 (satu) paket sabu seberat 20 gram, 1 (satu) paket sabu seberat 10 gram dan 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi 50 butir tablet berwarna merah muda dengan logo strawbery. Setelah mengambil paket tersebut  terdakwa segera melaporkan kepada SIWA melalui telpon WhatsApp jika paket narkotikanya sudah terdakwa terima melalui pesan WhatsApp, SIWA memerintahkan terdakwa untuk menempel 1 paket sabu seberat  20 gram di jalan pantai Lebih Gianyar, 1 paket sabu 20 gram di daerah Renon, Denpasar  dan 1 paket sabu 10 gram di daerah Ketewel, Gianyar  kemudian terdakwa pun melakukan seluruh perintah dari SIWA pada malam itu tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 22.00 wita setelah terdakwa melakukan tugas penempelan terdakwa selalu mengirimkan bukti foto dan lokasi map tempat penempelan paket narkotika melalui pesan WhatsApp kepada SIWA. Setelah terdakwa menempelkan seluruh paket sabu tersebut SIWA menyuruh terdakwa  mentester tablet ekstasi. Keesokan harinya pada tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa mencoba mentester tablet ekstasi milik SIWA sambil mendengarkan musik seorang diri dalam kamar tidur terdakwa tanpa sepengetahuan anggota keluarga terdakwa. Setelah terdakwa meminum satu butir tablet ekstasi milik SIWA sambil mendengarkan musik tubuh terdakwa merasakan enjoy menikmati musik dan penilaian terdakwa terhadap tablet ekstasi sangat baik, akhirnya terdakwa meminum kembali satu butir tablet ekstasi milik SIWA pada pukul 14.00 Wita seorang diri sambil mendengarkan musik dalam kamar tidur terdakwa. Pada tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 19.00 wita terdakwa menghubungi SIWA melalui telpon WhatsApp untuk memberitahu SIWA jika kualitas tablet ekstasi miliknya sangat baik, pada saat itu melalui telpon WhatsApp SIWA pun menyuruh terdakwa untuk menunggu perintahnya menempel tablet ekstasi miliknya,  pada tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 10.00 wita Melalui pesan WhatsApp, SIWA memerintahkan terdakwa untuk menempel 25 butir ekstasi didaerah Imam Bonjol Denpasar, terdakwa melaksanakan perintah dari SIWA dengan membuat paket 25 butir ekstasi dengan cara menyisihkan 25 butir tablet berwarna Merah muda dengan logo Strawberry selanjutnya dimasukkan kedalam plastik klip bening dan terdakwa bungkus ke dalam kresek warna hitam untuk menyamarkan paket ekstasi, sekitar pukul 11.00 wita dengan menggunakan sepeda motor terdakwa menuju lokasi sesuai perintah dari SIWA untuk menempel paket narkotika berupa 1 (satu) paket tablet ekstasi berjumlah 25 butir di daerah Imam Bonjol, Denpasar. Setelah terdakwa melakukan tugas penempelan, terdakwa mengirimkan bukti foto dan lokasi map tempat penempelan paket tablet ekstasi yang terdakwa buat melalui pesan WhatsApp kepada SIWA, sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa diperintahkan oleh SIWA untuk mengambil uang upah yang di tempel oleh SIWA yang lokasinya di pinggir jalan di daerah Ketewel, Gianyar saat itu terdakwa mengambil tempelan berupa 1 buah bungkus rokok Sampoerna mild warna putih yang didalamnya berisi uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa dan dirumah terdakwa masih tersisa 1 (satu) buah plastik kilp bening yang didalamnya berisi 73 butir tablet berwarna Merah muda dengan logo Strawberry yang diduga mengandung sediaan narkotika ;
  • Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 terdakwa dihubungi oleh SIWA melalui telpon dan  menawarkan kembali kerja menempel paket narkotika dengan jumlah yang lebih banyak dengan upah yang lebih besar dan terdakwa sepakat mengambil kerja yang diberikan oleh SIWA yaitu menempel paket narkotika sabu yang jika terdakwa berhasil mengedarkannya terdakwa akan di beri upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu) per titik alamat lokasi, sekitar pukul 21.00 wita terdakwa diperintahkan melalui pesan WhatsApp untuk mengambil paket narkotika  dengan lokasi di Jalan Kubu Anyar, Kecamatan Kuta, Badung  di bawah pohon mangga barang berupa satu buah paket narkotika yang terbungkus kresek warna hitam, setelah terdakwa mengambil paket narkotika tersebut, segera terdakwa bawa pulang ke rumahnya  dan  segera mengecek paket narkotika tersebut dan didapat 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kemasan sachet plastik warna silver didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kilp bening yang didalamnya berisi 200 butir tablet narkotika berwarna Hijau dengan logo Hellokitty dan 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merk warna hitam kombinasi silver. Setelah terdakwa cek dan timbang berat paket sabu yang terdakwa terima adalah 197 gram  dan 200 butir narkotika, terdakwa segera melaporkan kepada SIWA melalui telpon WhatsApp jika paket narkotikanya sudah terdakwa terima namun jumlahnya terlalu banyak, terdakwa protes, kecewa dan marah kepada SIWA karena diberikan paket narkotika dalam jumlah terlalu banyak tanpa pemberitahuan dan kesepakatan terlebih dahulu dan SIWA menyuruh terdakwa menyimpan dulu seluruh paket narkotikanya dan akan segera di berikan perintah untuk menempel paket narkotika karena orderan bulan April ini sangat banyak. Terdakwa pun akhirnya hanya bisa pasrah menerima perintah dari SIWA, pada tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 10.00 wita melalui pesan WhatsApp, SIWA memerintahkan terdakwa untuk menempel 1 paket sabu seberat 10 gram didaerah Gianyar. Terdakwa pun melakukan perintah dari SIWA dengan membuat 1 paket sabu seberat 10 gram dengan cara untuk paket sabu yang terakhir terdakwa dapatkan sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan 197 gram tersebut terdakwa pecah atau sisihkan menjadi 11 (sebelas) paket sabu yang beratnya beragam, tujuan paket sabu tersebut terdakwa buat untuk memudahkan terdakwa jika sewaktu-waktu SIWA memerintahkan terdakwa membuat paket sabu secara mendadak dan 1 paket beratnya 10 gram untuk di tempel di daerah Gianyar yang terdakwa masukan ke dalam plastik klip bening dan terdakwa bungkus kedalam kresek warna hitam untuk menyamarkan paket sabu, sekitar pukul 13.00 wita dengan menggunakan sepeda motor terdakwa menuju lokasi di jalan pantai Siut Gianyar. Setelah terdakwa melakukan tugas penempelan, terdakwa mengirimkan bukti foto dan lokasi map tempat penempelan paket sabu yang terdakwa buat melalui pesan WhatsApp kepada SIWA. Setelah terdakwa melakukan perintah SIWA menempel paket sabu di daerah Gianyar, terdakwa pun kembali ke rumah untuk merapikan paket sabu yang ada di dalam kamar rumah terdakwa .
  • Bahwa pada hari  Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 18.15 Wita , pada saat terdakwa sedang merapikan dan menyiapkan paket narkotika pesanan SIWA di dalam kamar tidur rumahnya di Dusun Kangin, Desa Tusan, Kecamatan  Banjarangkan, Kabupaten Klungkung tiba-tiba datang petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti :
  1. 13 (tiga belas) plastik kilp bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing :
  • 94,24 gram brutto atau 93,62 gram netto (kode A1);
  • 63,74 gram brutto atau 63,12 gram netto (kode A2);
  • 16,95 gram brutto atau 16,67 gram netto (kode A3);
  • 9,38 gram brutto atau 9,10 gram netto (kode A4);
  • 0,76 gram brutto atau 0,48 gram netto (kode A5);
  • 1,00 gram brutto atau 0,64 gram netto (kode A6);
  • 1,04 gram brutto atau 0,87 gram netto (kode A7);
  • 0,92 gram brutto atau 0,75 gram netto (kode A8);
  • 0,96 gram brutto atau 0,79 gram netto (kode A9);
  • 0,93 gram brutto atau 0,76 gram netto (kode A10);
  • 0,28 gram brutto atau 0,11 gram netto (kode A11);
  • 0,29 gram brutto atau 0,12 gram netto (kode A12);
  • 0,32 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A13);

Barang bukti A1 sampai A13 dengan berat keseluruhan 190,81 gram brutto atau 187, 18  gram netto.

  1. 1 (satu) buah kemasan sachet plastik warna silver didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kilp bening yang didalamnya berisi 200 butir tablet berwarna Hijau dengan logo Hellokitty yang diduga mengandung sediaan narkotika   dengan berat 71,84 gram brutto atau 70,61 gram netto (kode B1)
  2. 1 (satu) buah plastik kilp bening yang didalamnya berisi 73 butir tablet berwarna Merah muda dengan logo Strawberry yang diduga mengandung sediaan narkotika  dengan berat 30,44 gram brutto atau 29,30 gram netto (kode B2)
  3. 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merk warna hitam kombinasi silver
  4. 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam dengan nomor Sim Card 083890620881.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali No. Lab: 539/NNF/2024, tanggal 22 bulan April tahun dua ribu dua puluh empat, menyimpulkan: Bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 3529/2024/NF s/d 3541/2024/NF berupa kristal bening seperti dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3542/2024/NF berupa pecahan tablet warna hijau seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan 2C-B dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan  No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3543/2024/NF berupa pecahan tablet warna merah muda seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan  No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I shabu seberat 187,18 (seratus delapan puluh tujuh koma delapan belas) gram   yang mengandung sediaan  metamfetamina, 200 butir tablet berwarna hijau dengan berat 70,61 (tujuh puluh koma enam puluh satu ) gram yang mengandung sediaan 2C-B, 73 (tujuh puluh tiga) butir tablet berwarna  merah muda  dengan berat 99,91 (sembilan puluh sembilan koma sembilan satu) yang mengandung sediaan Mefedron.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya