INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
66/Pdt.P/2024/PN Srp | Ni Made Rani | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||
Nomor Perkara | 66/Pdt.P/2024/PN Srp | ||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan anak Pemohon yang bernama I Komang Januarta Radika dengan seorang gadis yang bernama Ni Ketut Ratna Widiantari ; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem agar Pejabat Pencatatan Sipil dapat mencatatkan Perkawinan anak Pemohon tersebut ke dalam buku Register yang diperuntukkan untuk itu dan Menerbitkan Akta Perkawinan; 4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon . |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |