INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
26/Pdt.P/2025/PN Srp | 1.I WAYAN PARTAWAN 2.Ni Kadek Juli Astiani |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | |||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.P/2025/PN Srp | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat | 23/Permohonan/V/2025 | |||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon 2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan anak Para Pemohon yang bernama I Kadek Wija Wijaya Kusuma dengan seorang Gadis yang bernama Wayan Ayu Citra Dewi ;---------- 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung agar Pejabat Pencatatan Sipil dapat mencatatkan Perkawinan anak Para Pemohon tersebut kedalam buku Register yang diperuntukkan untuk itu;--- 4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon .------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |