Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2025/PN Srp 1.I GUSTI NGURAH BAYU SATRIAWAN, S.H., M.H.
2.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
3.Chicko Surya Siswanto,S.H.
4.Billquis Kamil Arasy, S.H.
5.Indira Trisdanadea, S.H.
TRIAN ALIMAN Alias RIAN Alias RENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-767/N.1.12.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI NGURAH BAYU SATRIAWAN, S.H., M.H.
2I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
3Chicko Surya Siswanto,S.H.
4Billquis Kamil Arasy, S.H.
5Indira Trisdanadea, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIAN ALIMAN Alias RIAN Alias RENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

------------- Bahwa Terdakwa TRIAN ALIMAN Alias RIAN Alias RENDI pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira Pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di rumah milik saksi NI LUH PUTU EKAWATI yang beralamat di Jalan BTN Sema Agung Perumahan Wahana Permai No. 6, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa mulai bekerja ikut dengan mertua saksi korban NI LUH PUTU EKAWATI yaitu saksi MISMAN sebagai penjual sate keliling sejak bulan November 2024 sampai bulan Januari 2025, Terdakwa tinggal di sebuah kamar yang berada di lantai bawah di rumah milik saksi korban NI LUH PUTU EKAWATI yang beralamat di Jalan BTN Sema Agung Perumahan Wahana Permai No. 6, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
  • Bahwa pada saat Terdakwa bekerja dengan saksi MISMAN Terdakwa sering dimarah-marahi oleh saksi MISMAN jika dagangan satenya tidak laku terjual sehingga karena kondisi tersebut Terdakwa memutuskan untuk berhenti bekerja menjadi penjual sate keliling dan ingin pulang kembali ke kampung halaman Terdakwa yang beralamat di Cisumur, RT/RW: 004/005, Kel/Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
  • Bahwa karena Terdakwa tidak mempunyai uang untuk biaya transportasi menuju kembali ke kampung halaman Terdakwa, Terdakwa ingat bahwa saksi korban NI LUH PUTU EKAWATI memiliki 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat dengan nomor polisi DK 6258 UA warna hitam yang sering ditaruh didepan rumahnya sehingga Terdakwa berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut dan kemudian menjualnya agar mendapat uang untuk biaya transportasi kembali pulang ke kampung halaman Terdakwa.
  • Bahwa pada saat sepeda motor milik saksi korban NI LUH PUTU EKAWATI berada didepan rumahnya, Terdakwa langsung memfoto sepeda motor tersebut yang kemudian Terdakwa menawarkannya melalui media sosial Facebook dengan harga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Selanjutnya, Terdakwa melihat ada pesan masuk di postingan media sosial Terdakwa dari orang yang bernama DARMA JAYA (saksi MULYADI Alias DARMA JAYA) dimana pada saat itu saksi MULYADI Alias DARMA JAYA menanyakan harga sepeda motor milik saksi korban NI LUH PUTU EKAWATI yang dijual oleh Terdakwa dan Terdakwa menjawab dengan menjual harga sepeda motor tersebut sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian saksi MULYADI Alias DARMA JAYA menawar harga sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa menolak dan Terdakwa memberikan harga pasnya sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian saksi MULYADI Alias DARMA JAYA menyepakati harga tersebut sehingga kemudian Terdakwa memberikan nomor WhatsApp Terdakwa kepada saksi MULYADI Alias DARMA JAYA dan menyuruhnya untuk menghubungi Terdakwa melalui nomor WhatsApp tersebut.
  • Kemudian, seorang yang ingin membeli motor tersebut menghubungi Terdakwa dan  menanyakan kepada Terdakwa kapan bisa bertemu lalu Terdakwa menjawab bisa bertemu setelah Terdakwa selesai bekerja dan Terdakwa meminta untuk mengirimkan lokasi tempat tinggal pembeli motor tersebut.
  • Setelah Terdakwa selesai bekerja menjual sate keliling dan kembali ke rumah milik saksi korban NI LUH PUTU EKAWATI, Terdakwa langsung melakukan persiapan dengan membawa seluruh barang-barang Terdakwa dan kemudian melihat melihat kunci sepeda motor milik saksi korban NI LUH PUTU EKAWATI ditaruh di dalam kolong dasbort sepeda motor miliknya lalu Terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp kepada pembeli sepeda motor tersebut untuk memberitahu bahwa tersangka akan berangkat menuju ke lokasi yang sudah dikirimkan yaitu di rumah bedeng proyek pembuatan Villa yang beralamat di Desa Lotunduh Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
  • Kemudian Terdakwa langsung duduk di jok sepeda motor milik saksi korban NI LUH PUTU EKAWATI dan menghidupkan mesin sepeda motor tersebut lalu meninggalkan rumah milik saksi korban NI LUH PUTU EKAWATI tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban NI LUH PUTU EKAWATI.
  • Setelah Terdakwa tiba di lokasi yang sudah dikirimkan yaitu di rumah bedeng proyek pembuatan Villa yang beralamat di Desa Lotunduh Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali Terdakwa menghubungi pembeli sepeda motor tersebut dan mengatakan bahwa Terdakwa sudah berada dilokasi yang dikirimkan sehingga pada saat itu Terdakwa langsung bertemu dengan orang yang ingin membeli sepeda motor tersebut. Terdakwa mengetahui nama dari pembeli motor tersebut adalah saksi TRIAS DAVID PAMUNGKAS Alias TRIAS (DPO) setelah berada di Polres Klungkung.
  • Bahwa pada saat Terdakwa bertemu dengan saksi TRIAS DAVID PAMUNGKAS Alias TRIAS (DPO) Terdakwa mengaku bahwa nama Terdakwa adalah RENDI, kemudian TRIAS DAVID PAMUNGKAS Alias TRIAS menyakan kelengkapan dari sepeda motor milik saksi korban NI LUH PUTU EKAWATI seperti STNK dan BPKB nya dimana pada saat itu dan Terdakwa mengaku bahwa STNK sepeda motor tersebut sudah hilang sedangkan BPKBnya berada dirumahnya yang beralamat di Cisumur, RT/RW: 004/005, Kel/Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah dan akan dibawa ke Bali oleh adik Terdakwa pada bulan Maret 2025. Karena kata-kata Terdakwa tersebut, saksi TRIAS DAVID PAMUNGKAS Alias TRIAS (DPO) bersedia untuk membeli sepeda motor milik saksi NI LUH PUTU EKAWATI yang Terdakwa jual
  • Bahwa karena saksi TRIAS DAVID PAMUNGKAS Alias TRIAS (DPO) tidak membawa uang tunai sehingga saksi TRIAS DAVID PAMUNGKAS Alias TRIAS mengajak Terdakwa untuk ke ATM untuk mengambil uang tunai yang berada di Lotunduh didekat tempat tinggal saksi TRIAS DAVID PAMUNGKAS Alias TRIAS (DPO).
  • Bahwa setelah saksi TRIAS DAVID PAMUNGKAS Alias TRIAS (DPO) mengambil uang tunai, saksi TRIAS DAVID PAMUNGKAS Alias TRIAS (DPO) langsung memberikan uang tersebut sebagai pembayaran sepeda motor milik saksi NI LUH PUTU EKAWATI sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa memberikan sepeda motor milik saksi NI LUH PUTU EKAWATI beserta kunci kontaknya kepada saksi TRIAS DAVID PAMUNGKAS Alias TRIAS (DPO) kemudian saksi TRIAS DAVID PAMUNGKAS Alias TRIAS (DPO) langsung pergi meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa TRIAN ALIMAN Alias RIAN Alias RENDI yang telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat dengan nomor polisi DK 6258 UA warna hitam milik saksi NI LUH PUTU EKAWATI dilakukan secara melawan hukum tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik atau korban yakni saksi NI LUH PUTU EKAWATI sehingga saksi NI LUH PUTU EKAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa TRIAN ALIMAN Alias RIAN Alias RENDI diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya