Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Srp 1.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
3.Ni Wayan Anggriati, S.H.
4.Gandes Ristiyana, S.H.
5.I PUTU GEDE DARMA PUTRA, S.H.
M FIQI IBNU SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-339/N.1.12/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
3Ni Wayan Anggriati, S.H.
4Gandes Ristiyana, S.H.
5I PUTU GEDE DARMA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M FIQI IBNU SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ni Ketut latri, S.E., S.H.M FIQI IBNU SAPUTRA
2WAYAN SUNIATAM FIQI IBNU SAPUTRA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa terdakwa M FIQI IBNU SAPUTRA pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekitar jam 21.00 Wita  bertempat  di kamar kos terdakwa tepatnya di Dusun Kacang Dawa Desa Kamasan Kec. Klungkung Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kamasan ada peredaran gelap narkotika kemudian saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA bersama dengan tim berangkat ke kos terdakwa melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan di tempat dan waktu seperti tersebut diatas.
  • Bahwa kemudian saat dilakukan pengamanan, saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA mencari saksi yang akan menyaksikan jalannya penggeledahan.
  • Bahwa saat itu dilakukan penggeledahan dalam diri terdakwa di temukan 1 (satu) buah plasti klip berisi kristak yang diduga shabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,12 gram neto,1 (satu) buah plastik klip shabu dengan berat 0,28 rgam bruto atau 0, 11 gram neto, 1 plastik  klip shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,15 gram netto, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, 2 (dua) bundel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital yang tersimpan dalam 1 (satu) buah kantong plastik berwarna putih dan dibungkus dengan 1 (satu) buah tas belanja berwarna merah bertuliska alfamart yang tersimpan di perut terdakwa dan terlindung dalam 1 (satu) buah jaket berwarna hitam bertuliskan KRGJNTN yang terdakwa kenakan saat itu.
  • Bahwa selain barang tersebut dalam kamar terdakwa juga di dapatkan 1 (satu) potongan double tape berwarna hitam, 1 (satu) buah plastik klip shabu dengan berat 0,20 gram bruto atau 0,12 gram neto yang ada di meja dapur, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai dengan dua buah potongan pipet plastik, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna putih yang ada di dalam 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam dna tergeletak di atas lantai, 1 (satu) buah korek api gas yang berada di atas lantai, 1 (satu) gulung duble tape berwarna hijau, 1 (satu) buah gunting yang bearad di atas lantai dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nopol DK 2657 NG beserta kunci dan STNK atas nama SUTRISNO serta 1 (satu) buah HP merk OPPO A96 dengan nomor simcard 085119464469 dengan IMEI (867583053536071) dan IMEI (8675830535360630).
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 terdakwa di tawari oleh K Gdang (DPO) untuk menjadi PL yakni mengambil dan meletakkan paket shabu untuk dijual sesuai dengan perintah K Gdang dan tiap gram terdakwa diminta untuk menyetor senilai Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan paling sedikit Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket shabu.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025, terdakwa mengambil paket shabu seperti tersebut diatas di daerah Batu Tabih Klungkung dan saat sampai di rumahnya terdakwa kemudian ditangkap oleh polisi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membeli, menyimpan, menguasai ataupun menyediakan shabu tersebut diatas.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti 0,9 gram bruto atau 0,50 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik no.Lab : 1760/NNF/2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 16429/2025/NF sampai dengan 16432 /2025/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 16433/2025/NNF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah tidak benar mengandung sediaan narkotika dan atau psikotropika.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa M FIQI IBNU SAPUTRA pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekitar jam 21.00 Wita  bertempat  di kamar kos terdakwa tepatnya di Dusun Kacang Dawa Desa Kamasan Kec. Klungkung Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kamasan ada peredaran gelap narkotika kemudian saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA bersama dengan tim berangkat ke kos terdakwa melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan di tempat dan waktu seperti tersebut diatas.
  • Bahwa kemudian saat dilakukan pengamanan, saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA mencari saksi yang akan menyaksikan jalannya penggeledahan.
  • Bahwa saat itu dilakukan penggeledahan dalam diri terdakwa di temukan 1 (satu) buah plasti klip berisi kristak yang diduga shabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,12 gram neto,1 (satu) buah plastik klip shabu dengan berat 0,28 rgam bruto atau 0, 11 gram neto, 1 plastik  klip shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,15 gram netto, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, 2 (dua) bundel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital yang tersimpan dalam 1 (satu) buah kantong plastik berwarna putih dan dibungkus dengan 1 (satu) buah tas belanja berwarna merah bertuliska alfamart yang tersimpan di perut terdakwa dan terlindung dalam 1 (satu) buah jaket berwarna hitam bertuliskan KRGJNTN yang terdakwa kenakan saat itu.
  • Bahwa selain barang tersebut dalam kamar terdakwa juga di dapatkan 1 (satu) potongan double tape berwarna hitam, 1 (satu) buah plastik klip shabu dengan berat 0,20 gram bruto atau 0,12 gram neto yang ada di meja dapur, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai dengan dua buah potongan pipet plastik, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna putih yang ada di dalam 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam dna tergeletak di atas lantai, 1 (satu) buah korek api gas yang berada di atas lantai, 1 (satu) gulung duble tape berwarna hijau, 1 (satu) buah gunting yang bearad di atas lantai dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nopol DK 2657 NG beserta kunci dan STNK atas nama SUTRISNO serta 1 (satu) buah HP merk OPPO A96 dengan nomor simcard 085119464469 dengan IMEI (867583053536071) dan IMEI (8675830535360630).
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 terdakwa di tawari oleh K Gdang (DPO) untuk menjadi PL yakni mengambil dan meletakkan paket shabu untuk dijual sesuai dengan perintah K Gdang dan tiap gram terdakwa diminta untuk menyetor senilai Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan paling sedikit Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket shabu.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025, terdakwa mengambil paket shabu seperti tersebut diatas di daerah Batu Tabih Klungkung dan saat sampai di rumahnya terdakwa kemudian ditangkap oleh polisi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membeli ataupun menyimpan narkotika jenis shabu tersebut diatas.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti 0,9 gram bruto atau 0,50 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik no.Lab : 1760/NNF/2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 16429/2025/NF sampai dengan 16432 /2025/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 16433/2025/NNF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah tidak benar mengandung sediaan narkotika dan atau psikotropika.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a   UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya