Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Srp Ida Bagus Ketut Arsa I Made Dedy Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/05/I/RES.1.8/2025/Polsek Klk
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tindak Pidana Ringan dengan Nomor : BP / 01 / XII / 2024 / Polsek Klungkung tanggal 16  Desember 2024, menerangkan bahwa pada hari kamis tanggal 28 Nopember 2024 sekira pukul 03.30 Wita Terdakwa pergi ke Persawahan subak Mundang Dusun Gembalan, Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung dimana Terdakwa awalnya memang mengetahui di gubuk korban I MADE WEDRA ada peliharaan ayam. Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju gubuk milik korban I MADE WEDRA yang berletak di persawahan Subak Mundang, Dusun Gembalan, Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung  sesampainya di gubuk milik korban I MADE WEDRA, Terdakwa merobek dinding bedeg gubuk pada bagian samping sebelah selatan kemudianTerdakwa langsung masuk lalu mengambil 7 ekor ayam milik korban I MADE WEDRA dan memasukanya kedalam karung/kampil yang Terdakwa dapat di dalam gubuk. Adapun jenis-jenis ayam yang telah di ambil oleh Terdakwa di dalam gubuk milik korban I MADE WENDRA adalah sbb :

  • 1 (satu) ekor ayam jantan berwarna abu-abu,
  • 2 (dua) ekor ayam jantan berwarna merah,
  • 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah putih dan hitam,
  • 3 (tiga) ekor betina masing-masing berwarna abu-abu dan merah serta hitam dan putih

 

Setelah ke 7 (tujuh) ayam tersebut berhasil Terdakwa ambil selanjutnya Terdakwa langsung menuju Pasar Galiran Untuk menjuanya,  Sesampai di Pasar galiran, Terdakwa menerangkan bahwa terhadap  1 (satu) ekor ayam sudah dalam keadaan mati dan tersisa lagi 6 (enam) ekor. Selanjutnya  Terdakwa menjualnya dimana yang terjual sebanyak  5 (lima) ekor ayam dengan cara di ecer atau di pisah-pisah ke pembelinya, Sedangkan lagi 1 (satu) ekor ayam jantan yang  berwarna abu-abu (klau) tidak dijual karena akan dipelihara dan pakai ayam pejantan oleh Terdakwa..

Dari hasil penjualan kelima ayam tersebut, Terdakwa mengaku telah mendapatkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa dari peristiwa pencurian ayam yang dilakukan oleh Terdakwa, Korban  I MADE WEDRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan kemudian melaporkannya ke Polsek Klungkung guna mendapat penanganan lebih lanjut.

 

------  Dengan adanya peristiwa tersebut, Terdakwa I MADE DEDY dapat diancam dengan ancaman dan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP.--------------------------------

 

Adapun saksi-saksi yang dapat kami hadirkan pada persidangan ini antara lain :-----------------

 

1.      I MADE WEDRA, NIK 5105033112670165, Tempat tanggal lahir Gembalan / 31 Desember 1967, Umur 57 Tahun, Jenis Kelamin Laki- laki, Agama Hindu, Suku Bali, Pekerjaan Buruh Tani/Perkebunan, Pendidikan SD , Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Gembalan, Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.

 

2.      I GEDE ARTANA ,Tempat tanggal lahir Klungkung Bali /05 Mei 1992, Umur 23 Tahun, Jenis Kelamin Laki- laki, Agama Hindu, Suku Bali, Pekerjaan Pelajar, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Dusun Gembalan Desa Selat Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya