Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Srp 1.Gandes Ristiyana, S.H.
2.I DEWA GEDE ADE WIRATAMA.,S.H
3.Chicko Surya Siswanto,S.H.
4.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
5.Agung Himawan, S.H.
BENYAMIN PASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 190 /N.1.12.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gandes Ristiyana, S.H.
2I DEWA GEDE ADE WIRATAMA.,S.H
3Chicko Surya Siswanto,S.H.
4I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
5Agung Himawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENYAMIN PASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa BENYAMIN PASA pada Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 01.00 WITA bertempat bertempat dirumah milik KOMANG YUDIANTARA yang beralamat di Jalan Rama GG. Seger No.6, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa mengambil barangbarang milik saksi korban Komang Yudiantara pada hari selasa tanggal 01.00 WITA yang beralamat di Jalan Rama GG. Seger No.6, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.
  • Bahwa barangbarang yang terdakwa ambil adalah :
  1. Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  2. 1 (satu) buah baju kemeja batik lengan panjang warna merah marun;
  3. 1 (satu) buah baju kaos cowok lengan pendek bertuliskan Bali Gangsta 87 warna putih;
  4. 1 (satu) buah baju kaos cewek lengan pendek bertuliskan Versace warna putih;
  5. 1 (satu) buah Destar (udeng) warna putih;
  6. 1 (satu) buah Charger android warna putih;
  7. 1 (satu) buah Charger android warna putih kombinasi warna oranye;
  8. 1 (satu) buah Charger Iphone warna putih;
  9. 1 (satu) buah Charger Iphone bertuliskan Ugreen warna putih
  • Bahwa terdakwa pada hari dan tanggal sebagaimana telah disebutkan sebelumnya pada jam 00.30 Wita berangkat dari tempat tinggalnya di rumah bedeng tempat tinggal terdakwa yang beralamat di SMPN 2 (dua) Dawan, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
  • Bahwa kemudian terdakwa yang tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari berjalan ke areal persawahan dekat dengan tempat tinggal terdakwa untuk melihat dan mengecek situasi rumah yang sekiranya bisa ia curi.
  • Bahwa kemudian terdakwa melihat ada sebuah gang kecil yang terdapat tembok pendek sebagai pembatas jalan dan sebuah rumah dan kemudian terdakwa memanjat tembok pendek dan memasuki areal halaman rumah tersebut.
  • Bahwa kemudian setelah masuk halaman rumah terdakwa memeriksa pintu rumah namun terkunci, setelahnya terdakwa melihat sebuah tembok pendek antara rumah pertama dengan rumah saksi korban milik Komang Yudiantara dan terdakwa melompati tembok tersebut untuk masuk ke area pekarangan rumah saksi korban.
  • Bahwa setelah masuk kedalam area halaman milik saksi korban terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Charger android warna putih dan 1 (satu) buah Charger Iphone bertuliskan Ugreen warna putih yang masih tercolok distop kontak tembok dan 1 (satu) buah Charger android warna putih kombinasi warna oranye berada diatas speaker yang berada di teras depan rumah milik saksi korban, kemudian terdakwa mengambil ketiga charger handphone tersebut menggunakan tangan kanannya dan kemudian menyimpannya pada saku celana terdakwa.
  • Bahwa kemudian  terdakwa berjalan kearah selatan rumah saksi korban dan memanjat tembok kamar mandi yang berada di halaman rumah saksi korban untuk menuju ke lantai 2 (dua) rumah tersebut.
  • Bahwa setelah berhasil memanjat dan terdakwa berhasil masuk ke area rumah saksi korban dikarenakan pintu yang terdapat pada lantai 2 tidak di kunci, kemudian terdakwa masuk dan menuju area tangga untuk turun ke lantai 1 yang tersambung pada area dapur, dimana kemudian terdakwa melihat sebuah dompet yang ditaruh pada ujung tangga rumah saksi korban.
  • Bahwa kemudian terdakwa membuka dompet tersebut dan mengambil uang sejumlah Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan memasukkan uang tersebut dalam kantong celana terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa melihat 1 (satu) buah Charger Iphone warna putih berada (masih tercolok) distop kontak dapur dan langsung mengambilnya menggunakan tangan kanan dan kemudian menyimpan charger tersebut pada saku celana terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa Kembali naik ke lantai 2 dan keluar dari rumah melalui tembok kamar mandi sebelumnya.
  • Bahwa kemudian terdakwa melihat jemuran yang berada di depan pintu kamar mandi tersebut dan mengambil 1 (satu) buah baju kemeja batik lengan panjang warna merah marun, 1 (satu) buah baju kaos cowok lengan pendek bertuliskan Bali Gangsta 87 warna putih, 1 (satu) buah baju kaos cewek lengan pendek bertuliskan Versace warna putih, dan 1 (satu) buah Destar (udeng) warna putih yang ditaruh di sebuah jemuran didepan kamar mandi dan menyimpan seluruh barangbarang tersebut di dalam baju dan tersimpan pada bagian depan perut terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa pergi dari area rumah saksi korban melalui jalan yang sama seperti saat terdakwa masuk dan pulang menuju tempat tinggalnya.
  • Bahwa kemudian terdakwa menghabiskan Uang tunai sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdakwa ambil tersebut untuk terdakwa pakai membeli kebutuhan terdakwa sehari-hari seperti membeli makan, minum dan juga untuk membeli rokok, sedangkan terhadap barang-barang yang lain terdakwa simpan pada tempat tinggalnya dan bermaksud untuk digunakan sendiri.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) buah Charge android warna putih telah terdakwa buang di  areal persawahan yang berada didekat rumah bedeng tempat tinggal tersangka yang beralamat di SMPN 2 (dua) Dawan, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dikarenakan rusak.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000, (dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya