INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 133/Pdt.G/2025/PN Srp | PT Radici Wahana Bahari | 1.I Wayan Sudiana 2.2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 133/Pdt.G/2025/PN Srp | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 3.200.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang mendirikan bangunan Cafe The Beach Shack adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar sempadan pantai dan tidka sesuai dengan hukum yang berlaku;
3. Menyatakan bahwa kelalaian Tergugat II dalam menindak pelanggaran yang telah dilaporkan dan telah diterbitkan SP3 merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat II untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai bangunan Cafe The Beach Shack ilegal tersebut dalam waktu 7 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp.3.200.000.000,- (Tiga Miliar Dua Ratus Juta Rupiah)
6. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp.1.600.000.000 (Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah)
7. Menghukum Tergugat II membayar ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp.400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah)
8. Menyatakan agar Turut Tergugat bertanggungjawab dalam memastikan jajarannya telah bekerja dengan baik khususnya dalam menindak pelanggaran sepadan pantai bangunan Cafe The Beach Shack agar tidak ada pengusaha yang dirugikan.
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim memiliki pemikiran lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
