INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
62/Pdt.P/2025/PN Srp | 1.Putu Eddy Suputra 2.Ni Nengah Novi Ariani |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.P/2025/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Para Pemohon yang bernama PUTU AYU DEVI MAHILA PUTRI, dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor • 5105-LU-20021-0001, Tanggal 20 Januari 2021, dari semula yang tertulis PUTU AYU DEVI MAHILA PUTRI dirubah menjadi PUTU AYU DEFI MAHERA PUTERI
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak Penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LU-20021-0001, Tanggal 20 Januari 2021, dari semula yang tertulis PUTU AYU DEVI MAHILA PUTRI dirubah menjadi PUTU AYU DEFI MAHERA PUTERI
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |