Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2024/PN Srp I Nyoman Sudjana 1.I Wayan Rania
2.Jok Han
3.I Gusti Made Seri
4.I Gusti Nyoman Rupini, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Srp
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat 001/ Perdata/V/2024
Penggugat
NoNama
1I Nyoman Sudjana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Wayan Rania
2Jok Han
3I Gusti Made Seri
4I Gusti Nyoman Rupini, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.010.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah tukar guling Rumah SHM-179 hak milik Penggugat dengan Tanah SHM-606 yang masih atas nama Tergugat-III I Gusti Made Seri;
  3. Menyatakan sah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 11 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 12 tanggal 15 Desember 2010 antara Penggugat I Nyoman Sudjana dengan Tergugat-III I Gusti Made Seri;
  4. Menyatakan batal transaksi jual beli tanah SHM No. 606 tanggal 25 Mei 2005, luas 10.000 M2 atas nama I Gusti Made Seri, terletak di Banjar Sompang, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali antara Penggugat dengan Tergugat-II;
  5. Menyatakan bahwa yang menyebabkan Asli Sertifikat Hak Milik No : 606/ Desa Sakti tanggal 25 Mei 2005, berpindah tangan dari Turut Tergugat-I kepada Tergugat-III adalah Tergugat-II dan Turut Tergugat-I;
  6. Menyatakan bahwa Penggugat adalah korban baik dalam hal transaksi jual beli Obyek Gugatan antara Penggugat dengan Tergugat-II, maupun Asli SHM-606 berpindah tangan dari Turut Tergugat-I sampai kepada Tergugat-III;
  7. Menghukum Tergugat-II dan Turut Tergugat-I untuk ikut bertanggung jawab mengembalikan Asli SHM-606 dari Tergugat-III kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat-III untuk mengembalikan Asli SHM Nomor : 606/ Desa Sakti tanggal 25 Mei 2005 kepada Penggugat I Nyoman Sudjana;
  9. Menyatakan menolak permintaan Tergugat-III untuk meminta dana sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah) kepada Penggugat;

9/ 10

  1. Menghukum Tergugat-III untuk mengembalikan tanah SHM No. 606 tanggal 25 Mei 2005, luas 10.000 M2 atas nama I Gusti Made Seri, terletak di Banjar Sompang, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dalam keadaan kosong kepada Penggugat dan apabila dipandang perlu dengan bantuan Aparat yang berwenang;
  2. Menghukum Tergugat-I membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah), apabila Penggugat harus menebus Asli SHM-606 kepada Tergugat-III;
  3. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  4. Memerintahkan Turut Tergugat-II, untuk mengamankan Obyek Gugatan tidak sampai beralih hak kepada Pihak Lain sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon dengan sangat hormat memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak