INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G/2025/PN Srp | JOK HAN | HAJI MOH. AMIN | Pemberitahuan Putusan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Rekonvensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Srp | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Feb. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | 017/Gugatan/PMH/R&A/II/2025 | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | I. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
II. Menyatakan Hukum Sah dan Berkekuatan Hukum Akta Jual Beli Nomor 44 tanggal 21 Februari 2011 di PPAT PANDE NYOMAN ANOM ANGGRAENI, S.H., M.Kn.;
III. Menyatakan Hukum Sah dan Berkekuatan Hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 472/PED atas nama JOKHAN berdasarkan surat ukur tanggal 7-4-1984 Nomor 877/1984 dengan NIB: 22.06.04.13.01024 dan berdasarkan D.I. 301 tanggal 22-02-2011 Nomor 578/2011 dan D.I. tanggal 28-02-2011 Nomor 584/2011.;
IV. Menyatakan Hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena dengan sengaja melaporkan PENGGUGAT ke Polres Klungkung berdasarkan Laporan Informasi Nomor : R/LI/260/XRES.1.9/2024/Reskrim tanggal 30-10-2024 atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.;
V. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Kepada PENGGUGAT secara tunai kongkrit.;
VI. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
VII. Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
