Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Srp 1.Aditya Wisnu Mulyadi
3.Difa Wardatul Izza, S.H.
AGUNG FERDIANTO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 189 / N.1.12.8 / Eoh.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Wisnu Mulyadi
2Difa Wardatul Izza, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG FERDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AGUNG FERDIANTO pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti sekira bulan November sampai dengan bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Mitra Dewata Sukses (J&T Express) cabang Nusa Penida, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, Dengan Sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa sejak bulan Agustus 2023 bekerja di Kantor PT. Mitra Dewata Sukses (J&T Express Bali) Cabang Nusa Penida, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor : 13/HRD-SKK/I/2024 tertanggal 06 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh PT. Mitra Dewata Sukses (J&T Express Bali) Cabang Nusa Penida sebagai sprinter/kurir pengiriman barang dan setiap bulannya terdakwa mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kemudian untuk setiap pcs (paket barang) yang dikirim ke masing-masing pihak customer/pelanggan terdakwa memperoleh bonus sebesar Rp. 700,00,- (tujuh ratus rupiah);
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai sprinter/kurir pengiriman barang pada Kantor PT. Mitra Dewata Sukses (J&T Express Bali) Cabang Nusa Penida, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida adalah
      1. Menyelesaikan pengiriman paket kepada pelanggan (Costumer) khusus di Wilayah Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida;
      2. Melakukan tanda terima paket yang telah selesai dikirim atau diberikan kepada pelanggan melalui aplikasi J&T Express Bali;
      3. Menyetorkan uang setoran paket ke admin Cash On Delivery (COD) di kantor J&T Express Bali PT Mitra Dewata Sukses Cabang Nusa Penida yang berlokasi di Desa Jungutbatu Nusa Penida atas nama VOFI FATMAWATI;
  • Bahwa terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti sekira-kira awal bulan November sampai dengan akhir bulan Desember Tahun 2023 memberitahukan kepada para pelanggan J&T Express Bali PT. Mitra Dewata Sukses Cabang Nusa Penida dengan cara mengirimkan whatsapp dengan nomor handphone terdakwa yaitu 082280971652 kepada para pelanggan yang memberitahukan bahwa barang pesanan yang dibeli oleh pelanggan (customer) lewat aplikasi sudah tiba di Kantor J&T Express Bali PT. Mitra Dewata Sukses, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung selanjutnya terdakwa menunggu para pelanggan di Kantor J&T Express Bali PT. Mitra Dewata Sukses, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dan bilamana pelanggan datang selanjutnya menunjukkan pesan whatshapp yang terdakwa telah kirim dan setelah itu terdakwa kemudian mengambil barang pesanan atau paket pelanggan di gudang setelah itu barang tersebut terdakwa scan, foto dan barang tersebut terdakwa berikan kepada pelanggan kemudian pelanggan (customer) membayar secara cash total harga barang pesanaan termasuk ongkos kirim kepada terdakwa namun menurut SOP (Standar operasional Prosedur) di J&T Express Bali PT Mitra Dewata Sukses Cabang Nusa Penida setelah terdakwa scan barang pesanan pelanggan tersebut kemudian di foto dan diberikan kepada para pelanggan wajib diberikan tanda penerimaan barang pesanan untuk menandakan bahwa barang pesanan atau paket pelanggan tersebut sudah diterima oleh yang bersangkutan namun pada kenyataannya terdakwa tidak memberikan tanda penerimaan barang tersebut kepada pelanggan tapi uang dari pembayaran paket Cash On Delivery (COD) tersebut terdakwa ambil dari para pelanggan;
  • Bahwa SOP (Standar operasional Prosedur) dalam sistem penyetoran uang paket atau pesanan pelanggan Cash On Delivery (COD) dalam J&T Express Bali PT. Mitra Dewata Sukses Cabang Nusa Penida yang harus terdakwa lakukan pertama kali bilamana barang pesanan pelanggan datang adalah saat pelanggan datang ke kantor J&T Express Bali, terdakwa harus men-scan barang pesanan pelanggan tersebut terlebih dahulu dengan menggunakan aplikasi J&T sprinter pada handphone milik terdakwa selanjutnya terdakwa meng-klik tanda terima penerimaan barang yang ada pada aplikasi J&T dan secara otomatis barang pesanan yang diambil oleh pelanggan akan masuk ke setoran admin Cash On Delivery (COD) J&T Express Bali sehingga dalam sistem admin akan diketahui banyaknya barang pesanan pelanggan yang sudah terdakwa kirim ke pelanggan namun jika terdakwa hanya melakukan scan saja dan tidak melakukan tanda terima maka dalam aplikasi tanda terima penerimaan barang tersebut akan hilang namun pada sistem admin Cash On Delivery (COD) di komputer, barang tersebut tidak ada pergerakan namun bila selang beberapa hari tidak ada tanda terima penerimaan barang maka akan diketahui bahwa barang tersebut statusnya adalah stuck atau tidak bergerak tetapi kenyataannya paket barang-barang tersebut sudah diterima oleh pelanggan dan uang dari pembelian secara Cash On Delivery (COD) sudah diterima oleh terdakwa
  • Bahwa terdakwa selanjutnya di rentang waktu bulan November sampai dengan bulan Desember Tahun 2023 setelah menerima uang dari para pelanggan paket Cash On Delivery (COD) yang tidak diberikan tanda penerimaan barang, uang tersebut diambil dan tidak disetorkan ke admin Cash On Delivery (COD) atas nama saksi VOFI FATMAWATI;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Internal Tanggal 24 Januari 2024 yang dilakukan oleh Supervisor dari PT. Mitra Dewata Sukses (J&T Express) yang bergerak dibidang jasa pengiriman barang (ekspedisi) yang bernama saksi I DEWA GEDE NOVI ANJASMARA dimana terdakwa telah melakukan penggelapan uang milik perusahaan J&T Express Bali PT. Mitra Dewata Sukses Cabang Nusa Penida sejumlah Rp. 84.496,887,- (delapan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh enam ribu delapan puluh delapan tujuh rupiah) dan ada sekitar 463 resi atau barang pesanan yang tidak dibuatkan tanda penerimaan barang dan uang nya tidak di setorkan ke admin Cash On Delivery (COD) J&T Express Bali PT. Mitra Dewata Sukses Cabang Nusa Penida;
  • Bahwa uang tersebut diatas terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa terdakwa telah membenarkan menggelapkan uang hasil audit dari jasa pengiriman barang J&T Express Bali PT. Mitra Dewata Sukses Cabang Nusa Penida sejumlah Rp. 84.496,887,- (delapan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh enam ribu delapan puluh delapan tujuh rupiah) yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 24 januari 2024 yang telah dibuat dan tanda tangani oleh terdakwa;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Pihak J&T Express Bali PT. Mitra Dewata Sukses mengalami kerugian sebesar Rp. 84.496,887,- (delapan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh enam ribu delapan puluh delapan tujuh rupiah).

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya