Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon
- Memberikan ijin kepada para pemohon untuk melakukan perubahan terhadap nama anak para pemohon yang bernama PUTU DEVIA RAISSA PUTRI, dalam kutipan akta kelahiran anak para pemohon sebagaimana kutipan akta kelahiran Nomor :(5107-LU-06032015-0053 ) tanggal : 06 Maret 2015 ,dari semula yang tertulis PUTU DEVIA RAISSA PUTRI dirubah menjadi PUTU DEFIA RAISA PUTERI.
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan adanya perubahan nama anak para pemohon tersebut kepada kantor DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat – lambatnya 30 (tiga ) puluh hari sejak penetapan ini diterima oleh para pemohon agar Pejabat Pencatatan sipil pada kantor Dinas pencatatan sipil kabupaten klungkung daat mencatatkan adanya perubahan nama anak para pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran nomor; tanggal ,dari semula yang tertulis PUTU DEVIA RAISSA PUTRI dirubah menjadi PUTU DEFIA RAISA PUTERI.
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para pemohon
|