Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pembantah sebagai pihak ketiga untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik serta harus mendapat perlindungan hukum.
- Menyatakan jual beli tanah sengketa atas dasar kwitansi jual beli dibuat dan ditandatangani di Klungkung, tanggal 17-04-2024 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan hukum bahwa Pembantah (I Ketut Margiana) sebagai pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa Pembantah (I Ketut Margiana) adalah pemilik sah tanah sengketa atas dasar kwitansi jual beli dibuat dan ditandatangani di Klungkung, tanggal 17-04-2024, dengan batas-batas:
-
Timur : Milik Wayan Sregeg.
Selatan : Jalan.
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa dikeluarkan dan/atau dicoret dari
daftar permohonan eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, tanggal 9 Mei 2023, Nomor: 2/Pdt. Eks/2023/PN. Srp.
- Menyatakan hukum Putusan Pengadilan Negeri Semarapura, tanggal 8 Oktober 2019, Nomor 38/Pdt. G/2019/PN. Srp. Jo. Pengadilan Tinggi Denpasar, tanggal 6 Januari 2020, Nomor 200/Pdt/2019/PT. DPS. Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 24 Agustus 2021, Nomor 1648K/PDT/2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 27 Juni 2022 Nomor 547 PK/PDT/2022 tidak mempunyai
daya eksekusi (non executable);
- Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk tunduk dan menaati putusan ini.
- Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara yang timbul karena adanya perkara ini;
- Atau: mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono):
|