Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa B.50/4640/7/2017 tanggal 28 Juli 2017, Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor : 4640-01-005240-10-4 tanggal 28 Juli 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar Rp. 274.428.755,- (dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :
- SHM No. 1145, luas 100 M2 yang terletak di Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, atas nama Tergugat I (Sang Ayu Putu Swastiari)
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :
- SHM No. 1145, luas 100 M2 yang terletak di Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, atas nama Tergugat I (Sang Ayu Putu Swastiari)
secara dibawah tangan maupun melalui pelelangan umum dan mengambil hasil penjualannya tersebut untuk pelunasan utang Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Semarapura berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Semarapura berkenan mengabulkannya. |