Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap nama anak Para Pemohon yang bernama GDE ADHI ANDARU MAHADANA, dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimama Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5105-LU-14072020-0007, tanggal 14 Juli 2020, dari semula yang tertulis LUH MADE ANDARI SINTAJAYANTI diubah menjadi LUH MADE ANDARI SEMARAJAYANTI;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan nama anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini diterima oleh Para Pemohon, agar pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan nama anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu, serta membuat catatan pinggir pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 5105-LU-14072020-0007, tanggal 14 Juli 2020, dari semula yang tertulis LUH MADE ANDARI SINTAJAYANTI diubah menjadi LUH MADE ANDARI SEMARAJAYANTI;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
|