Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2020/PN Srp I GEDE SUKANADA I PUTU MANDRIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2020/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/25/VII/Ren.1.2.4/2020/Sek.NP
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I GEDE SUKANADA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU MANDRIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari kamis tanggal 9 Juli 2020 sekira Pukul 21.30 wita Bertempat di Dsn/Br. Ramuan, Desa. Sekartaji, Kec. Nusa Penida telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa I PUTU  MANDRIANA terhadap Korban I KOMANG WARTIKA, dimana peristiwa Penganiayaan tersebut terjadi berawal ketika Terdakwa saling pandang dengan Korban dalam sebuah acara meminang/memadik dimana saat itu Korban mengantar mempelai wanita kerumah mempelai laki- laki di Dsn. Ramuan Desa. Sekartaji, kemudian disaat korban dan Terdakwa duduk di teras rumah  mereka saling pandang/atau saling tatap mata, Terdakwa merasa tersingung selanjutnya menghampiri korban dengan memegang kerah baju korban dengan tangan kiri  dan melakukan pemukulan kearah muka korban dengan tangan kanan yang disaksikan oleh para saksi- saksi yang ada di tempat tersebut sehingga bibir korban mengalami luka memar akibat kekerasan benda tumpul yang sesuai dengan Surat Visum Et ReRepertum selanjutnya  Terdakwa I PUTU MANDRIAN disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP  dengan ancaman hukuman pidana penjara  maxsimal 3(tiga) bulan  atau denda 4.500,-(empat ribu lima ratus rupiah.

Pihak Dipublikasikan Ya