Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2025/PN Srp 1.I Made Nerta
2.i Nyoman Sudirta
3.I Wayan Sulindra
4.I Made Supirna
5.I Ketut Sukantra
6.i Wayan Sukintra
1.i made nyuter
2.i Ketut Suter
3.i made sudita
4.i wayan balut yasa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2025/PN Srp
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1I Made Nerta
2i Nyoman Sudirta
3I Wayan Sulindra
4I Made Supirna
5I Ketut Sukantra
6i Wayan Sukintra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. MUSA ANTIPAS MAARANG, S.AP, S.H.I Made Nerta
2ADV. MUSA ANTIPAS MAARANG, S.AP, S.H.i Nyoman Sudirta
3ADV. MUSA ANTIPAS MAARANG, S.AP, S.H.I Wayan Sulindra
4ADV. MUSA ANTIPAS MAARANG, S.AP, S.H.I Made Supirna
5ADV. MUSA ANTIPAS MAARANG, S.AP, S.H.I Ketut Sukantra
6ADV. MUSA ANTIPAS MAARANG, S.AP, S.H.i Wayan Sukintra
Tergugat
NoNama
1i made nyuter
2i Ketut Suter
3i made sudita
4i wayan balut yasa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Objek Sengketa berupa tanah Hak Milik PADOL dengan luas 25.900 m?2; yang terletak di Dusun Kelod, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, sebagaimana diuraikan dalam Duduk Perkara.
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan tanpa paksaan.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil menurut pertimbangan dan kebijaksanaan Majelis Hakim, dan harus dibayar secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi. 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak