Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Srp 1.I Made Adikawid Sanjaya, S.H.
2.Gandes Ristiyana, S.H.
3.I DEWA GEDE ADE WIRATAMA.,S.H
4.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
5.Rendra Abdila Sadewa, S.H.
SUPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3252 /N.1.12.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Adikawid Sanjaya, S.H.
2Gandes Ristiyana, S.H.
3I DEWA GEDE ADE WIRATAMA.,S.H
4I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
5Rendra Abdila Sadewa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
2Korban 2
Dakwaan

Pertama :

----------- Bahwa ia Terdakwa SUPRIADI pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2025 sekitar jam 04.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 atau masih ditahun 2025 bertempat di depan Warung Mesari Luh Anie Wilayah Desa Tojan atau tepatnya di Jalan Puputan, Desa Tojan, Kec/Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pada jam 04.00 Wita, Terdakwa SUPRIADI yang sedang bermain di rumah temannya di daerah gianyar hendak pulang ke bengkel tempat Terdakwa bekerja yaitu di bengkel Las Asri di jalan Rama Klungkung.
  • Bahwa dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat No.Reg.: DK 2208 MU Terdakwa membonceng temannya yang bernama saksi ROSYADITYA PRATAMA.
  • Bahwa Terdakwa saat melintasi jalan Prof. Ida Bagus Mantra Wilayah Klotok Terdakwa menuju ke arah utara pada Jalan Puputan, tepatnya di depan Warung Mesari Luh Anie Wilayah Desa Tojan, Kec/Kab. Klungkung.
  • Bahwa saat itu keadaan jalan  yang cukup gelap dan kondisi  cuaca hujan gerimis dan Terdakwa berkendara dalam kecepatan tinggi.
  • Bahwa kemudian karena ada percikan air hujan pada wajah Terdakwa yang sedang tidak menggunakan helm kemudian Terdakwa mengusap air pada wajahnya tersebut menggunakan tangan kirinya.
  • Bahwa kemudian Terdakwa sekilas melihat bayangan berwarna biru yang bergerak di di badan jalan sebelah barat, namun dengan jarak yang kurang dari 5 (lima) meter, akhirnya Terdakwa menabrak seorang pejalan kaki An. korban NI MADE PUSPAWATI yang pada waktu itu sedang menggunakan jas hujan berwarna biru.
  • Bahwa kemudian korban NI MADE PUSPAWATI tersebut terjatuh ke samping trotoar sebelah barat, sedangkan Terdakwa bersama saksi ROSYADITYA PRATAMA jatuh di sebelah utara di atas aspal sebelah barat jalan.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berusaha untuk menolong korban NI MADE PUSPAWATI dengan cara menghampiri dan memindahkan korban NI MADE PUSPAWATI yang tergeletak dekat trotoar tersebut ke atas trotoar dengan cara merangkul tubuh korban NI MADE PUSPAWATI dan pada saat Terdakwa merangkul tubuh korban NI MADE PUSPAWATI tersebut sudah tidak bergerak lagi.
  • Bahwa kemudian datang 2 (dua) mobil ambulance, lalu Terdakwa ikut membantu petugas medis menaikkan korban NI MADE PUSPAWATI ke dalam Mobil Ambulan dan setelah korban NI MADE PUSPAWATI dinaikkan ke Mobil Ambulan, selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi ROSYADITYA PRATAMA yang tidak sadarkan diri dan ikut membantu menaikkan ke Mobil Ambulan untuk dibawa ke RSUD Klungkung.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengikuti Mobil Ambulan yang membawa korban NI MADE PUSPAWATI bersama saksi ROSYADITYA PRATAMA tersebut dari belakang dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. : DK 2208 MU.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No. 400.7.31/ 0969/ VER/ RM/ 2025/ RSUD An. NI MADE PUSPAWATI tanggal 18 September 2025 yang di buat oleh dr. MADE BATUBULAN, NIP; 1962040719891110011, dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur 55 Tahun, kesehatan gizi baik. Dari pemeriksaan di dapatkan bahwa: korban meninggal dunia diduga disebabkan cedera paru kiri dan atau jantung dan atau pendarahan rongga dada akibat kekerasan benda tumpul.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian No. : 445.04/5068/CM/2025 yang dibuat oleh dr. MADE BATUBULAN, menerangkan bahwa pasien An. NI MADE PUSPAWATI meninggal dunia pada tanggal 18 September 2025 pukul 05.30 Wita.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) UU no. 22 tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.--------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

----------- Bahwa ia Terdakwa SUPRIADI pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2025 sekitar jam 04.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 atau masih ditahun 2025 bertempat di depan Warung Mesari Luh Anie Wilayah Desa Tojan atau tepatnya di Jalan Puputan, Desa Tojan, Kec/Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pada jam 04.00 Wita, Terdakwa SUPRIADI yang sedang bermain di rumah temannya di daerah gianyar hendak pulang ke bengkel tempat Terdakwa bekerja yaitu di bengkel Las Asri di jalan Rama Klungkung.
  • Bahwa dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat No.Reg.: DK 2208 MU Terdakwa membonceng temannya yang bernama saksi ROSYADITYA PRATAMA.
  • Bahwa Terdakwa saat melintasi jalan Prof. Ida Bagus Mantra Wilayah Klotok Terdakwa menuju ke arah utara pada Jalan Puputan, tepatnya di depan Warung Mesari Luh Anie Wilayah Desa Tojan, Kec/Kab. Klungkung.
  • Bahwa saat itu keadaan jalan  yang cukup gelap dan kondisi cuaca hujan gerimis, karena ada percikan air hujan pada wajah Terdakwa yang menghalangi pengelihatannya, lalu Terdakwa mengusap air pada wajahnya tersebut menggunakan tangan kirinya.
  • Bahwa kemudian Terdakwa sekilas melihat bayangan berwarna biru yang bergerak di di badan jalan sebelah barat, namun dengan jarak yang kurang dari 5 (lima) meter, akhirnya Terdakwa menabrak seorang pejalan kaki An. korban NI MADE PUSPAWATI yang pada waktu itu sedang menggunakan jas hujan berwarna biru.
  • Bahwa kemudian korban NI MADE PUSPAWATI tersebut terjatuh ke samping trotoar sebelah barat, sedangkan Terdakwa bersama saksi ROSYADITYA PRATAMA jatuh di sebelah utara di atas aspal sebelah barat jalan.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berusaha untuk menolong korban NI MADE PUSPAWATI dengan cara menghampiri dan memindahkan korban NI MADE PUSPAWATI yang tergeletak dekat trotoar tersebut ke atas trotoar dengan cara merangkul tubuh korban NI MADE PUSPAWATI dan pada saat Terdakwa merangkul tubuh korban NI MADE PUSPAWATI tersebut sudah tidak bergerak lagi.
  • Bahwa kemudian datang 2 (dua) mobil ambulance, lalu Terdakwa ikut membantu petugas medis menaikkan korban NI MADE PUSPAWATI ke dalam Mobil Ambulan dan setelah korban NI MADE PUSPAWATI dinaikkan ke Mobil Ambulan, selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi ROSYADITYA PRATAMA yang tidak sadarkan diri dan ikut membantu menaikkan ke Mobil Ambulan untuk dibawa ke RSUD Klungkung.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengikuti Mobil Ambulan yang membawa korban NI MADE PUSPAWATI bersama saksi ROSYADITYA PRATAMA tersebut dari belakang dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. : DK 2208 MU.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No. 400.7.31/ 0969/ VER/ RM/ 2025/ RSUD An. NI MADE PUSPAWATI tanggal 18 September 2025 yang di buat oleh dr. MADE BATUBULAN, NIP; 1962040719891110011, dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur 55 Tahun, kesehatan gizi baik. Dari pemeriksaan di dapatkan bahwa: korban meninggal dunia diduga disebabkan cedera paru kiri dan atau jantung dan atau pendarahan rongga dada akibat kekerasan benda tumpul.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian No. : 445.04/5068/CM/2025 yang dibuat oleh dr. MADE BATUBULAN, menerangkan bahwa pasien An. NI MADE PUSPAWATI meninggal dunia pada tanggal 18 September 2025 pukul 05.30 Wita.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU no. 22 tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya