Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2026/PN Srp 1.I Gede Suantara
2.Ni Wayan Sukriani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2026/PN Srp
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gede Suantara
2Ni Wayan Sukriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan para pemohon. 
2. Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I yang bernama I Gede Suantara dengan Pemohon II yang bernama Ni Wayan Sukriani. 
3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan pencatatan perkawinan tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung agar pejabat pencatatan sipil dapat mencatatkan perkawinan para pemohon tersebut ke dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan akta perkawinan para pemohon yang bernama I Gede Suantara dengan Ni Wayan Sukriani. 
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak