Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Srp PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS 1.I Wayan Wijaya
2.Ni Made Yuliartini
3.I Wayan Senter
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 18 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Nengah Yasa, SEPT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS
2Ida Bagus Made Wedana,SEPT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS
Tergugat
NoNama
1I Wayan Wijaya
2Ni Made Yuliartini
3I Wayan Senter
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WAYAN SUNIATA,SH.,M.Ag.I Wayan Wijaya
2WAYAN SUNIATA,SH.,M.Ag.Ni Made Yuliartini
3WAYAN SUNIATA,SH.,M.Ag.I Wayan Senter
4NI KETUT LATRI,SH.SEI Wayan Wijaya
5NI KETUT LATRI,SH.SENi Made Yuliartini
6NI KETUT LATRI,SH.SEI Wayan Senter
Nilai Sengketa(Rp) 458.070.070,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat  untuk membayar lunas seketika dan    tanpa

syarat seluruh kewajiban  kreditnya  Rp. 458.070.070.28 ( Empat Ratus lima puluh delapan juta tujuh puluh ribu tujuh puluh rupiah dua puluh delapan sen ) terdiri pokok Rp. 209,559,187.96  ( Dua ratus Sembilan juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah Sembilan puluh enam sen ) + Bunga Rp. 84,961,417.76  ( Delapan puluh empat juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh belas  rupiaj yujuh puluh enam sen ) Denda Rp. 163.549.464.56  ( Seratusenam puluh delapn juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah lima puluh enam sen  )   sejak  gugatan ini sampai dengan pelaksanaan isi putusan perkara ini.

4. Menghukum   tergugat   apabila    tidak   bisa  membayar      hutang

hutangnya sebesar pokok Rp. 209,559,187.96  ( Dua ratus Sembilan juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah Sembilan puluh enam sen ) + Bunga Rp. 84,961,417.76  ( Delapan puluh empat juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh belas  rupiaj tujuh puluh enam sen ) Denda Rp. 163.549.464.56  ( Seratusenam puluh delapn juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah lima puluh enam sen  )  

Untuk  menyerahkan , menjual,ataupun melelang sertipikat hak milik nomor 89,Desa Jungutbatu, surat ukur  No.187/1985, tanggal 28 Maret 1985, luas 6500 M2 atas nama I Wayan Senter

 

5. Menghukum Tergugat untuk  membayar biaya perkara yang   timbul;

ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak