Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.G/2025/PN Srp Jeffrey Wade Ball I Kadek Agustono Daud Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 144/Pdt.G/2025/PN Srp
Tanggal Surat Sabtu, 01 Nov. 2025
Nomor Surat 146/IOJLF/XI/2025
Penggugat
NoNama
1Jeffrey Wade Ball
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Lukas Banu, SH., MH.Jeffrey Wade Ball
Tergugat
NoNama
1I Kadek Agustono Daud
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yayasan Budi Suci Dana
2Yayasan Budi Sama Dana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.021.882.460,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menyalahgunakan uang milik Penggugat sebesar Rp. 5.021.882.460,- (Lima Miliar Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah.) yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat adalah sebagai berikut, yaitu :
  4. Kerugian Materil

Kerugian Materiil sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang telah menyalahgunakan uang milik Penggugat dengan jumlah total sebesar Rp. 5.021.882.460,- (Lima Miliar Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah).

  1. Kerugian Immateriil

Bahwa kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Tergugat yaitu ini mencakup penderitaan mental, stres, dan reputasi nama baik yang rusak di mata sponsor (donatur) internasional dari Penggugat sebagai akibat dari tidak terlaksananya misi kemanusiaan dari Penggugat yaitu sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap benda tidak bergerak berupa tanah yaitu ;

a. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2332/Desa Sampalan, Seluas 1200 M2, yang tercatat atas nama I Kadek Agustono Daud;

b. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1888/Kelurahan Semarapura Klod, Seluas 554 M2, yang tercatat atas nama I Kadek Agustono Daud;

c. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1889/Kelurahan Semarapura Klod, Seluas 300 M2, yang tercatat atas nama I Kadek Agustono Daud;

d. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 4352/Desa Baluk, Negara, Seluas 1040 M2, yang tercatat atas nama I Kadek Agustono Daud.

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorad) meskipun ada upaya perlawanan (verzet), Banding, Kasasi, ataupun upaya hukum lainnya; 
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  3. Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarapura cq. Majelis Hakim Pimpinan Sidang berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak