Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/Pdt.G/2025/PN Srp I MADE ARTHA., SH, 1.I WAYAN GEMBAL
2.NI NENGAH NGERTI ARTINI, (istri dari I Wayan Sutama (alm)
3.I KADEK AGUS DARMA HENDRA, (anak dari I Wayan Sutama (alm)
4.I KETUT DARMA BISTARA, (anak dari I Wayan Sutama (alm))
5.I NENGAH TANTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 154/Pdt.G/2025/PN Srp
Tanggal Surat Sabtu, 22 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE ARTHA., SH,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAULAT EDYANTO M SILALAHI ,SHI MADE ARTHA., SH,
Tergugat
NoNama
1I WAYAN GEMBAL
2NI NENGAH NGERTI ARTINI, (istri dari I Wayan Sutama (alm)
3I KADEK AGUS DARMA HENDRA, (anak dari I Wayan Sutama (alm)
4I KETUT DARMA BISTARA, (anak dari I Wayan Sutama (alm))
5I NENGAH TANTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1IDA AYU KALPIKAWATI, SH., SpN.Notaris/PPAT
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.704.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum :
a. Kwitansi tanda terima uang yang ditandatangani oleh I wayan Gimbal tanggal 14 Juni 2004 ; Pembayaran Jual Beli tanah senilai Rp. 27.000.000, (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) persekot tanah Persil No. 35 b, Kelas IV, Luas 13 hektar atas nama Nang Timbal, dari Banjar Petinggian, Desa Kutampi Kaler dengan harga 17 per hektar. 
b. Kwitansi tanda terima uang yang ditandatangani oleh I Wayan Gimbal, tanggal 5 Juni 2006 ; Pembayaran Panjer (persekot) Jual Beli tanah senilai Rp. 8.000.000, (Delapan Juta Rupiah) sesuai Persil No. 35b, Kelas IV, Luas 231.000 M2 atas nama Nang Timbal, dari Banjar Petinggian, Desa Kutampi Kaler, Nusa Penida dengan harga Rp. 17.000.000 per 51.05.004.008.000.12487.
c. Kwitansi tanda terima uang yang ditandatangani oleh I Wayan Gimbal, tanggal 25 Juli 2004 ; Pembayaran Jual Beli tanah senilai Rp. 13.500.000, ( tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) sesuai Pipil No. 584, Persil No. 35 b, Kelas IV, Luas 231.000 M2 atas nama Nang Timbal, dari Banjar Petinggian, Desa Kutampi Kaler, Nusa Penida dari bidang tanah seluas 231.000 M2 dijual kepada Tergugat seluas 13 Hektar berdasarkan SSPT No. 51.05.004.008.000.12487.
d. Kwitansi tanda terima uang yang ditadatangani oleh I wayan Gimbal, tanggal 9 Agustus 2004 ; Pembayaran Jual Beli sebidang tanah tegalan Persil No. 35 b, Kelas IV, Luas 231.000 M2 SSPT No. 51.05.004.008.000.12487 atas nama Nang Timbal, dari Banjar Petinggian, Desa Kutampi Kaler, Nusa Penida Rp. 120.000.000, ( Seratus dua puluh juta rupiah) dijual hanya 130.000 m2 (13 Hektar), pembayaran 75%.
e. Kwitansi tanda terima uang yang ditandangani oleh I Wayan Gimbal, tanggal 12 Oktober 2006 ; Pembayaran Jual Beli tanah senilai Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) sebidang tanah SSPT No. 51.05.004.008.000.124872, Luas 231.000 M2 atas nama Nang Timbal, dari Desa Kutampi Kaler, dijual hanya seluas 13.000 M2.
f. Kwitansi tanda terima uang yang ditandangani oleh I Wayan Gimbal, tanggal 26 Oktober 2006 ; Pembayaran Jual Beli tanah senilai Rp.15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) sebidang tanah SSPT No. 51.05.004.008.000.124872, Luas 231.000 M2 atas nama Nang Timbal, dari Desa Kutampi Kaler, dijual hanya seluas 13.000 M2.
g. Kwitansi tanda terima uang yang ditandatangani oleh I Wayan Gimbal, tanggal 15 November 2016 ; Pembayaran Tambahan pelunasan Jual Beli tanah 13 Hektar, senilai Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluih Juta Rupiah) SSPT No. 51.05.004.008.000.12487 atas nama Nang Timbal almarhum terletak di Desa Kutampi Kaler, dengan harga 17 per hektar.
h. Kwitansi tanda terima uang yang ditandatangani oleh I Wayan Gimbal, tanggal 30 Juni 2016 ; Pembayaran tambahan pelunasan tanah 13 Hektar senilai Rp. 25.000.000,00 ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah) SSPT No. 51.05.004.008.000.12487, Luas 231.000 M2 atas nama Nang Timbal (almarhum), terletak di Desa Kutampi Kaler dijual hanya 13 Hektar dengan harga 17 per hektar.
 
Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan hukum :
a. Surat Pernyataan Tanggal 28 September 2016 yang dibuat antara I Wayan Gimbal selaku Pihak Pertama dengan I Made Artha selaku Pihak Kedua, dan selaku Pihak Pertama Penggugat menyatakan memang benar telah menjual tanah kepada Pihak Kedua (Tergugat) sesuai SSPT No. 51050100160120075.0 luas 20.000 m2 dan letak obyek pajak di Banjar Petinggian dengan kesepakatan harga senilai Rp. 17.000.000,00 ( Tujuh Belas Juta Rupiah) per Hektar, dan Pihak Pertama menyatakan bahwa sudah menerima uang secara lunas dari Pihak Kedua yang diketahui oleh Perbekel Desa Kutampi kaler dan Kelihan banjar Dinas Telaga.
 
b. Surat Pernyataan Tanggal 28 September 2016 yang dibuat antara I Wayan Gimbal selaku Pihak Pertama dengan I Made Artha selaku Pihak Kedua, dan selaku Pihak Pertama Penggugat menyatakan memang benar telah menjual tanah kepada Pihak Kedua (Tergugat) sesuai SPPT No. 51050100160120074.0 luas 20.000 m2 dan letak obyek pajak di Banjar Petinggian dengan kesepakatan harga senilai Rp. 17.000.000,00 ( Tujuh Belas Juta Rupiah) per Hektar dan Pihak Pertama menyatakan bahwa sudah menerima uang secara lunas dari Pihak Kedua yang diketahui oleh Perbekel Desa Kutampi kaler dan Kelihan banjar Dinas Telaga. 
 
c. Surat Pernyataan Tanggal 28 September 2016 yang dibuat antara I Wayan Gimbal selaku Pihak Pertama dengan I Made Artha selaku Pihak Kedua, dan selaku Pihak Pertama Penggugat menyatakan memang benar telah menjual tanah kepada Pihak Kedua (Tergugat) sesuai SPPT No. 51050100160120073.0 luas 9750 m2, Kelas 088 dan letak obyek pajak di Banjar Telaga dan apabila dikemudian hari tanah tersebut bermasalah maka yang bertanggung jawab penuh atas lahan tearsebut adalah Pihak Pertama selaku penjual sesuai hukum yang berlaku dan tidak melibatkan aparatur Pemerintah Desa Kutampi Kaler.
 
Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
4. Menyatakan hukum Jual Beli tanah antara Penggugat dan Tergugat I atas tanah milik Tergugat I yang terletak di Petinggian Banjar Dinas Telaga, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung seluas 130.000 m2 (13 ha) Pipil Nomor 584 Persil No 35b kelas IV dari luas keseluruhan 231.000 m2 atas nama Nang Timbal dengan batas-batas :
- Utara : Tanah milik Nang Sutame dan Nang Merton
- Timur : Jalan
- Selatan : Tanah Milik I Kerug
- Barat : Tanah milik Nang Simpen dan Nang Sipur
 
Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
5. Menyatakan Hukum sertipikat hak milik antara lain :
a) Sertifikat Hak Milik No. 654/Desa Kutampi Kaler, Surat Ukur Tanggal 25-5-2016, No. 00408/Kutampi Kaler/2016, Luas 10.000 M2 atas nama I Made Artha, SH. 
b) Sertifikat Hak Milik No. 650/Desa Kutampi Kaler, Surat Ukur Tanggal 25-5-2016, No. 00404/Kutampi Kaler/2016, Luas 10.000 M2 atas nama I Made Artha, SH. 
c) Sertifikat Hak Milik No. 644/Desa Kutampi Kaler, Surat Ukur Tanggal 25-5-2016, No. 00397/Kutampi Kaler/2016, Luas 15.660 M2 atas nama I Made Artha, SH., dan
d) Sertifikat Hak Milik No. 658/Desa Kutampi Kaler, Surat Ukur Tanggal 25-5-2016, No. 00412/Kutampi Kaler/2016, Luas 10.000 M2 atas nama I Made Artha, SH.
 
Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan Hukum bidang-bidang tanah :
a. Sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 654/Desa Kutampi Kaler, Surat Ukur tanggal 25-5-2016, Nomor 00408/Kutampi Kaler/2016, luas 10.000 m2 atas nama I Made Artha, S.H., yang terletak di Petinggian, Banjar Dinas Telaga, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dengan batas-batas:
- Utara : tanah milik Made Artha;
- Timur : tanah milik Made Sangkug;
- Selatan : tanah milik Made Artha, Nang Kecig, Wayan Sepur;
- Barat : tanah milik Nang Kecig, Wayan Sepur;
b. Sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 650/Desa Kutampi Kaler, Surat Ukur tanggal 25-5-2016, Nomor. 00404/ Kutampi Kaler/2016, luas 10.000 m2 atas nama I Made Artha, S.H., yang terletak di Petinggian, Banjar Dinas Telaga, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dengan batas-batas:
- Utara : tanah milik Made Artha;
- Timur : tanah milik I Wayan Sutama, Made Sangkug;
- Selatan : tanah milik Made Artha;
- Barat : tanah milik Made Raja;
c. Sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 644/Desa Kutampi Kaler, Surat Ukur tanggal 25-5-2016, Nomor 003971 Kutampi Kaler/2016, luas 15.660 m2 atas nama I Made Artha, S.H., yang terletak di Petinggian, Banjar Dinas Telaga, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dengan batas-batas:
- Utara : tanah milik Made Artha;
- Timur : 1 Wayan Sutama (almarhum):
- Selatan : tanah milik Ni Kadek Mulyanti, Nang Meja, Nang Seja;
- Barat : tanah milik Made Raja, Pan Simpen;
d. Sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 658/desa Kutampi Kaler, Surat Ukur tanggal 25-5-2016, Nomor 00412/ Kutampi Kaler/2016, luas 10.000 m2 atas nama I Made Artha, S.H., yang terletak di Petinggian, Banjar Dinas Telaga, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dengan batas-batas:
- Utara : tanah milik Nang Merton;
- Timur : Made Sangkug;
- Selatan : Made Artha;
- Barat : Pangkung:
 
Adalah sah milik Penggugat
7. Menyatakan hukum tanah sengketa  SHM No. 380 Desa Kutampi Kaler, Surat Ukur tanggal 10-6-2009 No : 138/KTK/2009, seluas 19.600 M2 tercatat atas nama pemegang hak Tergugat V ( I Nengah Tantra) yang merupakan Sebagian dari luas tanah 130.000 M2 (13 Ha).
 
Adalah sah bagian dari luas tanah yang sudah dijual oleh Tergugat I kepada Penggugat
 
8. Menyatakan hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
 
9. Menghukum secara tanggung renteng Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar ganti rugi  kepada Penggugat yaitu ganti rugi materiil sebesar Rp 4.704.000.000 (empat miliar tujuh ratus empat juta rupiah).- dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp. 5.704.000.000.- (lima miliar tujuh ratus empat juta rupiah).
 
10. Menyatakan tidak berkekuatan hukum  dan batal Akta Jual Beli Nomor 158/2013 tanggal 01-07-2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat I
 
11. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II agar mencoret SHM No. 380 Desa Kutampi Kaler, Surat Ukur tanggal 10-6-2009 No : 138/KTK/2009, seluas 19.600 M2 tercatat atas nama pemegang hak Tergugat V (I Nengah Tantra) menjadi atas nama Penggugat (I Made Artha, S.H)
12. Menyatakan SHM No. 380 Desa Kutampi Kaler, Surat Ukur tanggal 10-6-2009 No : 138/KTK/2009, seluas 19.600 M2 tercatat atas nama pemegang hak Tergugat V (I Nengah Tantra) adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
13. Menghukum Tergugat V atau siapapun yang mendapatkan hak dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV menyerahkan kepada Penggugat tanah sengketa SHM No. 380 Desa Kutampi Kaler, Surat Ukur tanggal 10-6-2009 No : 138/KTK/2009, seluas 19.600 M2 tercatat atas nama pemegang hak I Wayan Sutama S.Pd (almahrum) dan sekarang telah dirubah menjadi atas nama Tergugat V (I Nengah Tantra).
Adapun batas-batas luas tanah 19.600 M2 SHM No. 380 adalah sebagai berikut :
- Utara : I Made Sangkug
- Selatan : I Made Artha, SH
- Timur : Jalan
- Barat : I Made Artha, SH
 
14. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
 
15. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap SHM No. 380 Desa Kutampi Kaler, Surat Ukur tanggal 10-6-2009 No : 138/KTK/2009, seluas 19.600 M2 tercatat atas nama pemegang hak Tergugat V (I Nengah Tantra)
Adapun batas-batas luas tanah 19.600 M2 SHM No. 380 adalah sebagai berikut :
- Utara : I Made Sangkug
- Selatan : I Made Artha, SH
- Timur : Jalan
- Barat : I Made Artha, SH
 
16. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V melaksanakan isi putusan perkara a quo.
 
17. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan/verzet, banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
 
18. Menyatakan sah semua alat bukti yang digunakan oleh Penggugat dalam perkara ini.
 
19. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini.
 
Atau:
Jika Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak