Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Srp Gandes Ristiyana, S.H. NI NENGAH APRILAWATI, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1368/N.1.12.3/Enz.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gandes Ristiyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI NENGAH APRILAWATI,[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa Terdakwa NI NENGAH APRILAWATI pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024  sekira Pukul 00:15 Wita atau pada waktu tertentu pada bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kos yang berlokasi di Jalan Merak Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari, tanggal, dan waktu yang telah disebutkan sebelumnya petugas kepolisian sekaligus Saksi I Kadek Agus Astawan bersama-sama dengan saksi KM. Edy Setiawan melakukan Penangkapan dan Penggeledahan Terhadap Saksi Kiki Abdulah dan Saksi Ni Ketut Kari.
  • Bahwa dari penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan fakta bahwa Terdakwa Ni Nengah Aprilawati secara bermufakat melakukan pengantaran terhadap Narkotika berjenis sabu yang dijual oleh Saksi Kiki Abdulah dan Saksi Ni Ketut Kari.
  • Bahwa pada pertengahan bulan januari saksi Kiki Abdulah memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah paket narkotika berjenis sabu untuk di taruh atau di tempel di daerah Rendang Karangasem dan Terdakwa langsung diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa langsung melakukan yang di perintahkan dan memfoto kemudian mengirimkan foto tersebut ke whatsapp saksi kiki abdulah sebagai bukti bahwa telah melakukan penempelan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada pertengahan bulan maret tahun 2024 Terdakwa mendapat pesanan melalui telepon untuk mengambil barang narkotika berjenis sabu pada saksi Kiki Abdullah dan meletakkannya pada daerah Rendang Karangasem, kemudian Terdakwa memfoto bungkusan narkotika berjenis sabu yang sudah di tempel tersebut lalu mengirimkan pada saksi Kiki Abdullah melalui pesan whatsapp.. 
  • Bahwa pada tanggal 5 april 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa Ni Nengah Aprilawati melakukan pengantaran atau penempelan terhadap 2 paket narkotika berjenis sabu pada daerah Rendang Karang Asem dan kemudian memfoto narkotika berjenis sabu tersebut dan mengirimkan kepada (DPO) Dek Colek melalui Pesan Whatsapp dan langsung menghapus Riwayat percakapan tersebut.  Dan kemudian Terdakwa  mendapatkan Upah Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dari saksi Kiki Abdulah.
  • Bahwa Terdakwa Ni Nengah Aprilawati mendapatkan Perintah Pengantaran atau Penempelan terhadap Narkotika berjenis sabu tersebut dengan cara langsung, dan atau melalui telepon dan atau melalui pesan Whatsaap dari Saksi Kiki Abdulah dan saksi Ni Ketut Kari.
  • Bahwa Terdakwa Ni Nengah Aprilawati telah melakukan pengantaran atau penempelan terhadap Narkotika berjenis sabu sebanyak 15 (lima belas) kali dan mendapatkan imbalan sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di setiap pengantaran atau penempelan terhadap narkotika berjenis sabu atas Perintah saksi Kiki Abdullah dan Saksi Ni Ketut Kari .
  • Bahwa dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan 5 (lima) lembar uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y02 berwarna Hitam dengan nomor sim card 085955048443 dan 1 (satu) buah tas berwarna coklat.
  • Bahwa barang bukti uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah tersebut) merupakan akumulasi hasil dari pengantaran atau penempelan narkotika berjenis sabu yang dilakukan Terdakwa Ni Nengah Aprilawati.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y02 berwarna Hitam dengan nomor sim card 085955048443 telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO LAB : 741/FKF/2023 dengan hasil pemeriksaan :

Pada pemeriksaan Backup File Handphone Merk VIVO Y02 V2236 berwarna hitam IMEI 1 : 863329064213670, IMEI 2 : 863329064213662, simcard XL Axiata dengan ICCID 8962115351016770754, Simcar Telkomsel dengan ICCID : 8962100240824107720 dan Micro SD merk V-gen dengan kapasitas 8 Gb. Milik Ni Nengah Aprilawati ditemukan Call Logs sebanyak 287 panggilan, contact sebanyak 92 kontak, Data File Image sebanyak 6645 data File Gambar dan Data File Video sebanyak 67 data File Video. Dari data-data tersebut ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data File Image sebanyak 2 data file gambar.

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa Terdakwa NI NENGAH APRILAWATI pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024  sekira Pukul 00:15 Wita atau pada waktu tertentu pada bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kos yang berlokasi di Jalan Merak Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari, tanggal, dan waktu yang telah disebutkan sebelumnya petugas kepolisian sekaligus Saksi I Kadek Agus Astawan bersama-sama dengan saksi KM. Edy Setiawan melakukan Penangkapan dan Penggeledahan Terhadap Saksi Kiki Abdulah dan Saksi Ni Ketut Kari.
  • Bahwa dari penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan fakta bahwa Terdakwa Ni Nengah Aprilawati secara bermufakat melakukan pengantaran terhadap Narkotika berjenis sabu yang dijual oleh Saksi Kiki Abdulah dan Saksi Ni Ketut Kari.
  • Bahwa pada pertengahan bulan januari saksi Kiki Abdulah memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah paket narkotika berjenis sabu untuk di taruh atau di tempel di daerah Rendang Karangasem dan Terdakwa langsung diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa langsung melakukan yang di perintahkan dan memfoto kemudian mengirimkan foto tersebut ke whatsapp saksi kiki abdulah sebagai bukti bahwa telah melakukan penempelan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada pertengahan bulan maret tahun 2024 Terdakwa mendapat pesanan melalui telepon untuk mengambil barang narkotika berjenis sabu  pada saksi Kiki Abdullah dan meletakkannya pada daerah Rendang Karangasem, kemudian Terdakwa memfoto bungkusan narkotika berjenis sabu yang sudah di tempel tersebut lalu mengirimkan pada saksi Kiki Abdullah melalui pesan whatsapp.. 
  • Bahwa pada tanggal 5 april 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa Ni Nengah Aprilawati melakukan pengantaran atau penempelan terhadap 2 paket narkotika berjenis sabu pada daerah Rendang Karang Asem dan kemudian memfoto narkotika berjenis sabu tersebut dan mengirimkan kepada (DPO) Dek Colek melalui Pesan Whatsapp dan langsung menghapus Riwayat percakapan tersebut.  Dan kemudian Terdakwa  mendapatkan Upah Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dari saksi Kiki Abdulah.
  • bahwa Terdakwa Ni Nengah Aprilawati mendapatkan Perintah Pengantaran atau Penempelan terhadap Narkotika berjenis sabu tersebut dengan cara langsung, dan atau melalui telepon dan atau melalui pesan Whatsaap dari Saksi Kiki Abdulah dan saksi Ni Ketut Kari.
  • Bahwa Terdakwa Ni Nengah Aprilawati telah melakukan pengantaran atau penempelan terhadap Narkotika berjenis sabu sebanyak 15 (lima belas) kali dan mendapatkan imbalan sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di setiap pengantaran atau penempelan terhadap narkotika berjenis sabu atas Perintah saksi Kiki Abdullah dan Saksi Ni Ketut Kari .
  • Bahwa dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan 5 (lima) lembar uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y02 berwarna Hitam dengan nomor sim card 085955048443 dan 1 (satu) buah tas berwarna coklat.
  • Bahwa barang bukti uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah tersebut) merupakan akumulasi hasil dari pengantaran atau penempelan narkotika berjenis sabu yang dilakukan Terdakwa Ni Nengah Aprilawati.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y02 berwarna Hitam dengan nomor sim card 085955048443 telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO LAB : 741/FKF/2023 dengan hasil pemeriksaan :

Pada pemeriksaan Backup File Handphone Merk VIVO Y02 V2236 berwarna hitam IMEI 1 : 863329064213670, IMEI 2 : 863329064213662, simcard XL Axiata dengan ICCID 8962115351016770754, Simcar Telkomsel dengan ICCID : 8962100240824107720 dan Micro SD merk V-gen dengan kapasitas 8 Gb. Milik Ni Nengah Aprilawati ditemukan Call Logs sebanyak 287 panggilan, contact sebanyak 92 kontak, Data File Image sebanyak 6645 data File Gambar dan Data File Video sebanyak 67 data File Video. Dari data-data tersebut ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data File Image sebanyak 2 data file gambar.

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa Terdakwa NI NENGAH APRILAWATI pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024  sekira Pukul 00:15 Wita atau pada waktu tertentu pada bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kos yang berlokasi di Jalan Merak Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari, tanggal, dan waktu yang telah disebutkan sebelumnya petugas kepolisian sekaligus Saksi I Kadek Agus Astawan erratu-sama dengan saksi KM. Edy Setiawan melakukan Penangkapan dan Penggeledahan Terhadap Saksi Kiki Abdulah dan Saksi Ni Ketut Kari.
  • Bahwa dari penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan fakta bahwa Terdakwa Ni Nengah Aprilawati secara bermufakat melakukan pengantaran terhadap Narkotika berjenis sabu yang dijual oleh Saksi Kiki Abdulah dan Saksi Ni Ketut Kari.
  • Bahwa pada pertengahan bulan januari saksi Kiki Abdulah memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah paket narkotika berjenis sabu untuk di taruh atau di tempel di daerah Rendang Karangasem dan Terdakwa langsung diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa langsung melakukan yang di perintahkan dan memfoto kemudian mengirimkan foto tersebut ke whatsapp saksi kiki abdulah sebagai bukti bahwa telah melakukan penempelan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada pertengahan bulan maret tahun 2024 Terdakwa mendapat pesanan melalui telepon untuk mengambil barang narkotika berjenis sabu  pada saksi Kiki Abdullah dan meletakkannya pada daerah Rendang Karangasem, kemudian Terdakwa memfoto bungkusan narkotika berjenis sabu yang sudah di tempel tersebut lalu mengirimkan pada saksi Kiki Abdullah melalui pesan whatsapp.. 
  • Bahwa pada tanggal 5 april 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa Ni Nengah Aprilawati melakukan pengantaran atau penempelan terhadap 2 paket narkotika berjenis sabu pada daerah Rendang Karang Asem dan kemudian memfoto narkotika berjenis sabu tersebut dan mengirimkan kepada (DPO) Dek Colek melalui Pesan Whatsapp dan langsung menghapus Riwayat percakapan tersebut.  Dan kemudian Terdakwa  mendapatkan Upah Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dari saksi Kiki Abdulah.
  • bahwa Terdakwa Ni Nengah Aprilawati mendapatkan Perintah Pengantaran atau Penempelan terhadap Narkotika berjenis sabu tersebut dengan cara langsung, dan atau melalui telepon dan atau melalui pesan Whatsaap dari Saksi Kiki Abdulah dan saksi Ni Ketut Kari.
  • Bahwa Terdakwa Ni Nengah Aprilawati telah melakukan pengantaran atau penempelan terhadap Narkotika berjenis sabu sebanyak 15 (lima belas) kali dan mendapatkan imbalan sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di setiap pengantaran atau penempelan terhadap narkotika berjenis sabu atas Perintah saksi Kiki Abdullah dan Saksi Ni Ketut Kari .
  • Bahwa dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan 5 (lima) lembar uang Rp.100.000,- (erratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y02 berwarna Hitam dengan nomor sim card 085955048443 dan 1 (satu) buah tas berwarna coklat.
  • Bahwa barang bukti uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah tersebut) merupakan akumulasi hasil dari pengantaran atau penempelan narkotika berjenis sabu yang dilakukan Terdakwa Ni Nengah Aprilawati.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y02 berwarna Hitam dengan nomor sim card 085955048443 telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO LAB : 741/FKF/2023 dengan hasil pemeriksaan :

Pada pemeriksaan Backup File Handphone Merk VIVO Y02 V2236 berwarna hitam IMEI 1 : 863329064213670, IMEI 2 : 863329064213662, simcard XL Axiata dengan ICCID 8962115351016770754, Simcar Telkomsel dengan ICCID : 8962100240824107720 dan Micro SD merk V-gen dengan kapasitas 8 Gb. Milik Ni Nengah Aprilawati ditemukan Call Logs sebanyak 287 panggilan, contact sebanyak 92 kontak, Data File Image sebanyak 6645 data File Gambar dan Data File Video sebanyak 67 data File Video. Dari data-data tersebut ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data File Image sebanyak 2 data file gambar

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

SUBSIDAIR :

 

--------- Bahwa Terdakwa NI NENGAH APRILAWATI pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024  sekira Pukul 00:15 Wita atau pada waktu tertentu pada bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kos yang berlokasi di Jalan Merak Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari, tanggal, dan waktu yang telah disebutkan sebelumnya petugas kepolisian sekaligus Saksi I Kadek Agus Astawan erratu-sama dengan saksi KM. Edy Setiawan melakukan Penangkapan dan Penggeledahan Terhadap Saksi Kiki Abdulah dan Saksi Ni Ketut Kari.
  • Bahwa dari penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan fakta bahwa Terdakwa Ni Nengah Aprilawati secara bermufakat melakukan pengantaran terhadap Narkotika berjenis sabu yang dijual oleh Saksi Kiki Abdulah dan Saksi Ni Ketut Kari.
  • Bahwa pada pertengahan bulan januari saksi Kiki Abdulah memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah paket narkotika berjenis sabu untuk di taruh atau di tempel di daerah Rendang Karangasem dan Terdakwa langsung diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa langsung melakukan yang di perintahkan dan memfoto kemudian mengirimkan foto tersebut ke whatsapp saksi kiki abdulah sebagai bukti bahwa telah melakukan penempelan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada pertengahan bulan maret tahun 2024 Terdakwa mendapat pesanan melalui telepon untuk mengambil barang narkotika berjenis sabu  pada saksi Kiki Abdullah dan meletakkannya pada daerah Rendang Karangasem, kemudian Terdakwa memfoto bungkusan narkotika berjenis sabu yang sudah di tempel tersebut lalu mengirimkan pada saksi Kiki Abdullah melalui pesan whatsapp.. 
  • Bahwa pada tanggal 5 april 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa Ni Nengah Aprilawati melakukan pengantaran atau penempelan terhadap 2 paket narkotika berjenis sabu pada daerah Rendang Karang Asem dan kemudian memfoto narkotika berjenis sabu tersebut dan mengirimkan kepada (DPO) Dek Colek melalui Pesan Whatsapp dan langsung menghapus Riwayat percakapan tersebut.  Dan kemudian Terdakwa  mendapatkan Upah Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dari saksi Kiki Abdulah.
  • bahwa Terdakwa Ni Nengah Aprilawati mendapatkan Perintah Pengantaran atau Penempelan terhadap Narkotika berjenis sabu tersebut dengan cara langsung, dan atau melalui telepon dan atau melalui pesan Whatsaap dari Saksi Kiki Abdulah dan saksi Ni Ketut Kari.
  • Bahwa Terdakwa Ni Nengah Aprilawati telah melakukan pengantaran atau penempelan terhadap Narkotika berjenis sabu sebanyak 15 (lima belas) kali dan mendapatkan imbalan sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di setiap pengantaran atau penempelan terhadap narkotika berjenis sabu atas Perintah saksi Kiki Abdullah dan Saksi Ni Ketut Kari .
  • Bahwa dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan 5 (lima) lembar uang Rp.100.000,- (erratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y02 berwarna Hitam dengan nomor sim card 085955048443 dan 1 (satu) buah tas berwarna coklat.
  • Bahwa barang bukti uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah tersebut) merupakan akumulasi hasil dari pengantaran atau penempelan narkotika berjenis sabu yang dilakukan Terdakwa Ni Nengah Aprilawati.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y02 berwarna Hitam dengan nomor sim card 085955048443 telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO LAB : 741/FKF/2023 dengan hasil pemeriksaan :

Pada pemeriksaan Backup File Handphone Merk VIVO Y02 V2236 berwarna hitam IMEI 1 : 863329064213670, IMEI 2 : 863329064213662, simcard XL Axiata dengan ICCID 8962115351016770754, Simcar Telkomsel dengan ICCID : 8962100240824107720 dan Micro SD merk V-gen dengan kapasitas 8 Gb. Milik Ni Nengah Aprilawati ditemukan Call Logs sebanyak 287 panggilan, contact sebanyak 92 kontak, Data File Image sebanyak 6645 data File Gambar dan Data File Video sebanyak 67 data File Video. Dari data-data tersebut ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data File Image sebanyak 2 data file gambar.

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA :

 

--------- Bahwa Terdakwa NI NENGAH APRILAWATI pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024  sekira Pukul 00:15 Wita atau pada waktu tertentu pada bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kos yang berlokasi di Jalan Merak Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari bulan januari tahun 2024 Terdakwa Ni Nengah Aprilawati melihat Saksi Kiki Abdulah menghisap sesuatu dikamar Kos yang berlokasi di Jalan Merak, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung.
  • Bahwa kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi Kiki Abdulah “apa itu Ki?” dan kemudian saksi Kiki Abdulah menjawab “sabu mbok”.
  • Bahwa kemudian beberapa hari setelahnya Terdakwa mendengar saksi Kiki Abdulah bertelephone dengan seseorang dan kemudian melihat saksi Kiki Abdulah membawa pipet berwarna hitam dan diserahkan kepada seseorang yang Terdakwa tidak tahu kemudian Terdakwa bertanya kembali dengan saksi Kiki Abdulah “apa yang tadi itu ki?” dan kemudian dijawab oleh Saksi Kiki Abdullah “ paket sabu mbok, lumayan sekali jual ongkirnya Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah mbok mau ikut jual ?” kemudian Terdakwa menjawab “boleh mbok coba buat lunasin Hutang”.
  • Bahwa kemudian saksi Kiki Abdulah memberikan 1 (satu ) buah paket narkotika berjenis sabu untuk di antarkan atau di tempelkan di daerah Rendang Karangasem dan Terdakwa diberikan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa kemudian Terdakwa melakukan Pengantaran atau penempelan narkotika berjenis sabu tersebut kepada para pelanggan berdasarkan perintah dari Saksi Kiki Abdulah.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dengan sengaja mengetahui ada nya tindak pidana dan tidak melaporkan adanya tindak pidana tersebut kepada pihak berwajib serta Terdakwa malah mencari keuntungan dari tindak pidana dimaksud.

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 131 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya