Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Srp 1.I Ketut Suarnaya, S.H.
2.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
1.NI KETUT KARI
2.KIKI ABDULAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1150/N.1.12.3/Enz.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Suarnaya, S.H.
2I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI KETUT KARI[Penahanan]
2KIKI ABDULAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NI KETUT LATRI, S.H., S.E.NI KETUT KARI
2NI KETUT LATRI, S.H., S.E.KIKI ABDULAH
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------------- Bahwa terdakwa 1. NI KETUT KARI bersama-sama dengan terdakwa 2. KIKI ABDULAH, pada hari Sabtu, tanggal 06 April 2024, sekira pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu di dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Merak, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, berupa : 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan total berat 2,89 gram bruto atau 0,32 gram netto, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :------

  • Bahwa berawal pertengahan tahun 2023 dimana para terdakwa yang tinggal bersama-sama di sebuah Rumah Kos Jl. Merak, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung terdakwa 2. KIKI ABDULAH yang ingin adanya tambahan penghasilan, sehingga berpikir untuk jualan narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa 1. NI KETUT KARI memberikan nomor telpon KADEK COLEK (DPO) kepada terdakwa 2. KIKI ABDULAH, selanjutnya terdakwa 2. KIKI ABDULAH memesan shabu ke KADEK COLEK (DPO) seberat 1 gram seharga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa 2. KIKI ABDULAH transfer di BRI Link, selanjutnya diberi alamat lokasi di Gatsu Timur, lalu terdakwa 2. KIKI ABDULAH mengambil paket narkotika jenis sabu dan membeli plastik klip di toko plastic, kemudian terdakwa 2. KIKI ABDULAH balik ke kos, karena terdakwa 2. KIKI ABDULAH dan terdakwa 1. NI KETUT KARI menyewa 2 (dua) kamar yang mana satu kamar adalah tempat terdakwa 2. KIKI ABDULAH tinggal bersama dengan terdakwa 1. NI KETUT KARI sedangkan satu kamar lainnya adalah tempat terdakwa 1. NI KETUT KARI menaruh barang-barang dagangan kosmetik, saat itu terdakwa 2. KIKI ABDULAH memecah paket sabu menjadi 5 (lima) paket sabu, kemudian terdakwa 2. KIKI ABDULAH jual ke teman-temannya. Dimana sisa sabu dipakai oleh terdakwa 1. NI KETUT KARI dan terdakwa 2. KIKI ABDULAH , lalu plastic klip paket narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu terdakwa 2. KIKI ABDULAH simpan di kamar. Setelah paket sabu tersebut habis terjual, terdakwa 2. KIKI ABDULAH kembali memesan sabu kepada KADEK COLEk (DPO). Hal tersebut terdakwa 2. KIKI ABDULAH lakukan puluhan kali dengan cara yang sama, kadang juga KADEK COLEK yang menghubungi terdakwa 2. KIKI ABDULAH. Kemudian terdakwa 2. KIKI ABDULAH meminta bantuan menyuruh tetangga kosnya yaitu saksi NI NENGAH APRILAWATI  untuk membantu menjualkan paket narkotika jenis sabu pesanan KADEK COLEK (DPO) dan diberikan upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap 1 (satu) pesanan, Kemudian terdakwa 2. KIKI ABDULAH meminta terdakwa 1. NI KETUT KARI untuk komunikasi memesan sabu ke KADEK COLEK (DPO) dan ketika stok sudah habis terdakwa 2. KIKI ABDULAH akan memberitahukan ke terdakwa 1. NI KETUT KARI, kemudian terdakwa 2. KIKI ABDULAH menyerahkan uang tunai yang dikumpulkan baik dari penjualan sabu maupun uang sendiri sesuai harga paket narkotika jenis sabu, lalu terdakwa 1. NI KETUT KARI transfer ke rekening atas nama I KADEK DIARTA milik KADEK COLEK (DPO), kemudian terdakwa 2. KIKI ABDULAH akan dikirimi alamat lokasi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa 2. KIKI ABDULAH akan mengambil paket narkotika sesuai lokasi dimaksud, selanjutnya terdakwa 2. KIKI ABDULAH kembali ke kamar tempat terdakwa 1. NI KETUT KARI menaruh barang-barang dagangan kosmetik, kemudian disana terdakwa 2. KIKI ABDULAH memecah paket sabu seberat 0,2 gram seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 0,3 gram seharga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan 1 (satu) buah timbangan digital berbentuk rimot mobil yang sudah terdakwa 2. KIKI ABDULAH beli, dimana transaksi selalu terdakwa 2. KIKI ABDULAH lakukan secara tunai kepada orang yang membeli paket narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa 2. KIKI ABDULAH sempat menyisakan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang belum laku yang diletakkan dalam bungkus rokok lalu ditaruh diatas meja rias dalam kamar kos, lalu terdakwa 2. KIKI ABDULAH melihat terdakwa 1. NI KETUT KARI masuk ke kamar kos dimaksud, setelah itu terdakwa 2. KIKI ABDULAH tanyakan ke terdakwa 1. NI KETUT KARI dimana keberadaan bungkus rokok tersebut, namun dikatakan oleh terdakwa 1. NI KETUT KARI bahwa telah dibuang.
  • Bahwa sekira tanggal 2 atau 3 April 2024 terdakwa 2. KIKI ABDULAH kembali meminta terdakwa 1. NI KETUT KARI untuk memesankan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram kepada KADEK COLEK (DPO) seharga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang mana kemudian uang tunai sejumlah Rp.1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) terdakwa 2. KIKI ABDULAH berikan kepada terdakwa 1. NI KETUT KARI untuk ditransfer ke KADEK COLEK (DPO), kemudian terdakwa 2. KIKI ABDULAH dikirimi alamat lokasi paket narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa 2. KIKI ABDULAH mengambil paket narkotika jenis sabu dimaksud di Gatsu Timur dan kembali ke kamar kos tempat terdakwa 1. NI KETUT KARI menaruh barang-barang dagangan berjualan kosmetik. lalu terdakwa 2. KIKI ABDULAH menimbang dan memecah paket narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket seberat 0,2 gram dan digabung dengan sisa paket narkotika yang tidak terdakwa 2. KIKI ABDULAH hitung jumlahnya, kemudian sebagian terdakwa 2. KIKI ABDULAH konsumsi bersama terdakwa 1. NI KETUT KARI. Selanjutnya 2 (dua) paket terdakwa 2. KIKI ABDULAH jual kepada temannya yaitu pada tanggal 4 April 2024 dan 2 (dua) paket terdakwa 2. KIKI ABDULAH serahkan kepada saksi NI NENGAH APRILAWATI  pada tanggal 5 April 2024, karena ada yang beli di Desa Rendang, kemudian terdakwa 2. KIKI ABDULAH berikan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebagai upah penjualan sabu, sehingga tersisa 1 (satu) paket dan terdakwa 2. KIKI ABDULAH konsumsi dengan alat hisap sabu di kamar kos tempat menaruh barang-barang dagangan kosmetik, lalu sisa plastik klip berisi sisa sabu dan pipet kaca serta alat hisap terdakwa 2. KIKI ABDULAH simpan di kamar tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 06 April 2024, sekira pukul 00.15 Wita, bertempat di sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Merak, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung, melakukan penyelidikan dan akhirnya saksi KM EDY SATRIAWAN dan saksi I KADEK AGUS ASTAWAN mengamankan terdakwa 1. NI KETUT KARI bersama-sama terdakwa 2. KIKI ABDULAH dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yaitu atas saksi I WAYAN AGUS WIANTARA dan saksi I WAYAN PRAMAYASA beserta barang buktinya berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,01 gram netto,
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,01 gram netto,
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,01gram netto,
  4. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,13 gram bruto atau 0,01gram netto,
  5. 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,77 bruto atau 0,02 netto,
  6. 1 (satu) buah kartu ATM BRI,
  7. 1 (satu) buah buku tabungan,
  8. 3 (tiga) buah plastik klip strip merah,
  9. 5 (lima) bendel plastik klip berukuran kecil,
  10. 1 (satu) bendel plastik klip berukuran 6x4,
  11. 6 (enam) lembar bukti transfer BRI,
  12. 1 (satu) buah kotak hitam bermerek Chanel,
  13. 1 (satu) buah kotak hitam bemerek  Dior,
  14. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A92 warna putih kehijauan  dengan nomor sim card 082144151548,
  15. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A53 warna hitam  dengan nomor sim card 088987093049,
  16. 1 (satu) buah Handphone merk iphone warna putih  dengan nomor sim card 081999747919,
  17. 1 (satu) buah pipet plastik bening berisi strip merah dan putih,
  18. 1 (satu) buah pipet plastik putih,
  19. 2 (dua) buah pipet pendek bening berisi strip hijau dan putih,
  20. 4 (empat) buah pipet bening panjang berisi strip hijau dan putih,
  21. 1 (satu) buah timbangan digital berbentuk rimot mobil,
  22. 1 (satu) bendel pipet plastik berwarna putih,
  23. 1 (satu) buah korek api berwarna biru,
  24. 1 (satu) buah rangkaian alat isap bong,
  25. 1 (satu) kotak berisi pipet kaca berjumlah 90 buah

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 6 April 2024 terhadap Barang Bukti telah dilakukan penimbangan  :

-  1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,01 gram netto,

-  1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,01 gram netto,

-   1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,01gram netto,

-   1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,13 gram bruto atau 0,01gram netto,

-  1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,77 bruto atau 0,02 netto,

 

      • Bahwa saat diintrogasi terdakwa 1. NI KETUT KARI bersama-sama dengan terdakwa 2. KIKI ABDULAH secara terus terang mengakui masih menyimpan shabu-shabu dikamar kostnya, sehingga kemudian pada Hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekira  pukul 23.30 WITA di sebuah Rumah Kos yang berlokasi di Jalan merak, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, dilakukan kembali penggeledahan oleh saksi KM EDY SATRIAWAN dan saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dari anggota Sat Narkoba Polres Klungkung dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yaitu atas nama saksi I MADE MERDIANA dan saksi I WAYAN AGUS SUARNATA mengamankan barang-barang berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,13 gram netto,
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,13 gram netto,
  3. 1 (satu) buah pipet pendek bening berisi strip hijau dan putih,
  4. 1 (satu) buah potongan aluminium foil,
  5. 2 (dua) buah kantong plastik klip berwarna kuning berisi tulisan “NRL cosmetics”

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 7 April 2024 terhadap Barang Bukti telah dilakukan penimbangan  :

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,13 gram netto,
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,13 gram netto,

 

      • Bahwa terdakwa 1. NI KETUT KARI bersama-sama dengan terdakwa 2. KIKI ABDULAH mengakui secara terus terang sabu-sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah milik para terdakwa. Kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
      • Bahwa terdakwa 1. NI KETUT KARI bersama-sama dengan terdakwa 2. KIKI ABDULAH dan saksi menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
      • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 495/NNF/2024 tanggal 8 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A. A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 3318/2024/NF s/d 3322/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 3323/2024/NF dan 3324/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;

 

------------ Perbuatan terdakwa 1. NI KETUT KARI bersama-sama dengan terdakwa 2. KIKI ABDULAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

-------------Bahwa terdakwa 1. NI KETUT KARI bersama-sama dengan terdakwa 2. KIKI ABDULAH, pada hari Sabtu, tanggal 06 April 2024, sekira pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu di dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Merak, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, berupa : 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan total berat 2,89 gram bruto atau 0,32 gram netto, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---

 

      • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 06 April 2024, sekira pukul 00.15 Wita, bertempat di sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Merak, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung, melakukan penyelidikan dan akhirnya saksi KM EDY SATRIAWAN dan saksi I KADEK AGUS ASTAWAN berdasarkan informasi masyarakat telah mengamankan terdakwa 1. NI KETUT KARI bersama-sama terdakwa 2. KIKI ABDULAH dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yaitu atas saksi I WAYAN AGUS WIANTARA dan saksi I WAYAN PRAMAYASA beserta barang buktinya berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,01 gram netto,
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,01 gram netto,
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,01gram netto,
  4. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,13 gram bruto atau 0,01gram netto,
  5. 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,77 bruto atau 0,02 netto,
  6. 1 (satu) buah kartu ATM BRI,
  7. 1 (satu) buah buku tabungan,
  8. 3 (tiga) buah plastik klip strip merah,
  9. 5 (lima) bendel plastik klip berukuran kecil,
  10. 1 (satu) bendel plastik klip berukuran 6x4,
  11. 6 (enam) lembar bukti transfer BRI,
  12. 1 (satu) buah kotak hitam bermerek Chanel,
  13. 1 (satu) buah kotak hitam bemerek  Dior,
  14. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A92 warna putih kehijauan  dengan nomor sim card 082144151548,
  15. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A53 warna hitam  dengan nomor sim card 088987093049,
  16. 1 (satu) buah Handphone merk iphone warna putih  dengan nomor sim card 081999747919,
  17. 1 (satu) buah pipet plastik bening berisi strip merah dan putih,
  18. 1 (satu) buah pipet plastik putih,
  19. 2 (dua) buah pipet pendek bening berisi strip hijau dan putih,
  20. 4 (empat) buah pipet bening panjang berisi strip hijau dan putih,
  21. 1 (satu) buah timbangan digital berbentuk rimot mobil,
  22. 1 (satu) bendel pipet plastik berwarna putih,
  23. 1 (satu) buah korek api berwarna biru,
  24. 1 (satu) buah rangkaian alat isap bong,
  25. 1 (satu) kotak berisi pipet kaca berjumlah 90 buah

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 6 April 2024 terhadap Barang Bukti telah dilakukan penimbangan  :

-  1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,01 gram netto,

-  1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,01 gram netto,

-   1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,01gram netto,

-   1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,13 gram bruto atau 0,01gram netto,

-  1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,77 bruto atau 0,02 netto,

 

      • Bahwa saat diintrogasi terdakwa 1. NI KETUT KARI bersama-sama dengan terdakwa 2. KIKI ABDULAH secara terus terang mengakui masih menyimpan shabu-shabu dikamar kostnya, sehingga kemudian pada Hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekira  pukul 23.30 WITA di sebuah Rumah Kos yang berlokasi di Jalan merak, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, dilakukan kembali penggeledahan oleh saksi KM EDY SATRIAWAN dan saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dari anggota Sat Narkoba Polres Klungkung dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yaitu atas nama saksi I MADE MERDIANA dan saksi I WAYAN AGUS SUARNATA mengamankan barang-barang berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,13 gram netto,
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,13 gram netto,
  3. 1 (satu) buah pipet pendek bening berisi strip hijau dan putih,
  4. 1 (satu) buah potongan aluminium foil,
  5. 2 (dua) buah kantong plastik klip berwarna kuning berisi tulisan “NRL cosmetics”

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 7 April 2024 terhadap Barang Bukti telah dilakukan penimbangan  :

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,13 gram netto,
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,13 gram netto,

 

      • Bahwa terdakwa 1. NI KETUT KARI bersama-sama dengan terdakwa 2. KIKI ABDULAH mengakui secara terus terang sabu-sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah milik para terdakwa. Kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
      • Bahwa terdakwa 1. NI KETUT KARI bersama-sama dengan terdakwa 2. KIKI ABDULAH dan saksi memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
      • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 495/NNF/2024 tanggal 8 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A. A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 3318/2024/NF s/d 3322/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 3323/2024/NF dan 3324/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;

 

------- Perbuatan terdakwa 1. NI KETUT KARI bersama-sama dengan terdakwa 2. KIKI ABDULAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya