| Dakwaan |
-------------Bahwa Terdakwa RENDY FEBRIAWAN pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira Pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di pinggir jalan sebelah rumah kos yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No. 4 Kelurahan Semarapura Kaja, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa tidak bisa tidur sehingga Terdakwa keluar dari kamar kos untuk mencari angin.
- Bahwa pada saat Terdakwa berada di depan kamar kos milik Terdakwa, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DK 5738 MX dengan Noka: MH1JM3126JK090524, Nosin: JM31E-2086655 atas nama I KETUT JUNI ADI SUSILA milik Saksi Korban I WAYAN CEPET yang sedang terparkir di lahan kosong di depan rumah kos yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No. 4 Kelurahan Semarapura Kaja, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung dan kuncinya masih dalam keadaan menancap di lubang kunci sepeda motor dimaksud.
- Bahwa kemudian timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil sepeda motor dimaksud dengan cara Terdakwa mendekati sepeda motornya lalu Terdakwa membuka jok sepeda motor itu dan setelah jok terbuka, Terdakwa melihat ada STNK sepeda motor dimaksud berada didalam jok, kemudian Terdakwa tutup kembali jok sepeda motor lalu menghidupkan kunci kontaknya dan tidak ada melakukan pengerusakan atau menggunakan alat.
- Lalu, Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor menuju ke ruko yang beralamat di Desa Akah untuk ditaruh sementara dengan tujuan agar tidak diketahui oleh pemiliknya. Setelah itu, Terdakwa berjalan kaki menuju pulang ke rumah kosnya.
- Bahwa sekira pukul 03.00 WITA Terdakwa berniat pulang ke Jawa untuk menjenguk istrinya dan langsung berjalan kaki dari rumah kos menuju ke ruko yang beralamat di Desa Akah tempat Terdakwa menaruh 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy dengan Nomor Polisi DK 5738 MX dengan noka: MH1JM3126JK090524, Nosin: JM31E-2086655 atas nama I KETUT JUNI ADI SUSILA milik Saksi Korban I WAYAN CEPET kemudian Terdakwa ambil sepeda motor dimaksud.
- Bahwa setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju ke Jawa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy dengan Nomor Polisi DK 5738 MX dengan noka: MH1JM3126JK090524, Nosin: JM31E-2086655 atas nama I KETUT JUNI ADI SUSILA milik Saksi Korban I WAYAN CEPET melalui pelabuhan Gilimanuk.
- Bahwa selama perjalanan menuju Pelabuhan Gilimanuk, Terdakwa sempat singgah di Denpasar untuk beristirahat, kemudian sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa sampai di Pelabuhan Gilimanuk untuk menyebrang ke Pulau Jawa.
- Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa sampai di Pelabuhan Ketapang, kemudian pada saat Terdakwa sedang beristirahat di rest area Pelabuhan, pihak Kepolisian dari Polres Klungkung mendatangi Terdakwa dan Terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy dengan Nomor Polisi DK 5738 MX dengan noka: MH1JM3126JK090524, Nosin: JM31E-2086655 atas nama I KETUT JUNI ADI SUSILA milik Saksi Korban I WAYAN CEPET lalu di bawa ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.
- Bahwa tempat Terdakwa mengambil barang-barang milik orang lain tersebut merupakan lahan kosong bertempat di depan rumah kos, dimana tempat tersebut tidak dikelilingi oleh pagar pembatas.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy dengan Nomor Polisi DK 5738 MX dengan noka: MH1JM3126JK090524, Nosin: JM31E-2086655 atas nama I KETUT JUNI ADI SUSILA milik Saksi Korban I WAYAN CEPET hanya seorang diri tanpa ada yang membantu atau menyuruh Terdakwa untuk mengambil sepeda motor dimaksud.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy dengan Nomor Polisi DK 5738 MX dengan noka: MH1JM3126JK090524, Nosin: JM31E-2086655 atas nama I KETUT JUNI ADI SUSILA milik Saksi Korban I WAYAN CEPET dilakukan secara melawan hukum tanpa sepengetahuan dan izin dari pemiliknya, yaitu Saksi Korban I WAYAN CEPET sehingga Saksi Korban I WAYAN CEPET mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----------------Perbuatan Terdakwa RENDY FEBRIAWAN diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------------
|