| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa AGUS SATRIA ADI WIGUNA pada Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 19.45 WITA bertempat rumah kontrakan milik KOMANG SRI WAHYUNI yang berada di Blok C Nomor 16 Dusun Sema Agung Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan mengambil Suatu barang, yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa pada tanggal 28 Maret tahun 2025 sekira pukul 19.45 WITA terdakwa yang sedang berjalan-jalan di sekitar Jalan BTN Puri Sema Agung Indah Blok C Nomor 16 Dusun Sema Agung Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung melintasi rumah milik saksi korban Komang Sri Wahyuni yang dalam keadaan sepi dan lampu rumah tersebut dalam keadaan mati, melihat hal tersebut kemudian muncullah niat terdakwa untuk mencuri pada rumah tersebut demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya, kemudian terdakwa pulang ke rumah terlebih dahulu untuk mengambil pisau (blakas) sebagai alat bantu terdakwa untuk menjalankan aksinya, selanjutnya sekira pukul 19.55 WITA terdakwa Kembali ke area rumah saksi korban dengan membawa 1 (satu) buah pisau (blakas) dan masuk ke area teras rumah saksi korban melalui pintu gerbang yang tertutup namun tidak terkunci, kemudian terdakwa menuju kearah pintu utama rumah kontrakan saksi korban dan mencoba untuk membuka pintu tersebut namun pintu tersebut dalam keadaan terkunci, selanjutnya terdakwa menuju kearah jendela yang berada disebelah barat yang langsung menembus kamar anak saksi korban dan dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau (blakas) yang terbuat dari besi dengan gagang kayu terdakwa mencongkel bagian bawah kusen jendela kayu tersebut menggunakan kedua tangannya setelah berhasil mencongkel jendela tersebut, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut. Kemudian saat di dalam rumah tersebut terdakwa melihat 1 (satu) buah lemari kayu dengan 6 (enam) buah pintu kecil yang tertutup, kemudian dengan menggunakan pisau (blakas) yang terdakwa bawa sebelumnya, terdakwa mencongkel pintu-pintu lemari kayu tersebut dan membongkar isi lemari, namun terdakwa tidak menemukan barang berharga apapun di dalam lemari kayu kemudian terdakwa berpindah ke kamar milik saksi korban komang sri wahyuni dan melihat 1 (satu) buah lemari kayu yang kuncinya masih terpasang, kemudian terdakwa membuka lemari kayu tersebut dengan memutar kunci yang sudah terpasang sebelumnya dengan kedua tangannya. Kemudian didalam lemari tersebut terdakwa menemukan beberapa buah pakaian yang tersusun dan 1 (satu) buah tas gendong kecil warna hitam dan langsung membuka 1 (satu) buah tas gendong kecil warna hitam tersebut dengan kedua tangannya dan menemukan uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta) rupiah, kemudian terdakwa langsung mengambil seluruh uang tersebut dan keluar dari rumah kontrakan milik saksi korban dengan cara yang sama saat terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban.
- Bahwa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta) rupiah tersebut telah dipergunakan terdakwa seluruhnya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
- Bahwa hari minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WITA, saksi korban Komang Sri Wahyuni kembali kerumah kontrakannya yang berada di Jalan BTN Puri Sema Agung Indah Blok C Nomor 16 Dusun Sema Agung Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung sepulang dari merayakan hari raya nyepi, dan melihat jendela rumah kontrakannya sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan pada bawah kusen jendela kamar anak saksi korban selanjutnya saksi korban menemukan pakaian milik anak saksi korban yang sebelumnya tersimpan rapi di dalam lemari sudah berserakan pada lantai kamar dan terdapat beberapa bekas congkelan pada lemari kayu miliknya dan saksi korban menyadari uang Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang disimpan didalam tas hitam didalam lemari kayu tersebut telah hilang.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak dengan atas izin dari saksi korban.
- Bahwa tidak ada barang-barang lain yang hilang dari dalam rumah saksi korban, dan akibat dari perbuatan terdakwa total kerugian yang dialami saksi korban sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta) rupiah.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------
SUBSIDIAIR
---------Bahwa Terdakwa AGUS SATRIA ADI WIGUNA pada Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 19.45 WITA bertempat rumah kontrakan milik KOMANG SRI WAHYUNI yang berada di Blok C Nomor 16 Dusun Sema Agung Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil Suatu barang, yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 28 Maret tahun 2025 sekira pukul 19.45 WITA terdakwa yang sedang berjalan-jalan di sekitar Jalan BTN Puri Sema Agung Indah Blok C Nomor 16 Dusun Sema Agung Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung melintasi rumah milik saksi korban Komang Sri Wahyuni yang dalam keadaan sepi dan lampu rumah tersebut dalam keadaan mati, melihat hal tersebut kemudian muncullah niat terdakwa untuk mencuri pada rumah tersebut demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya, kemudian terdakwa pulang ke rumah terlebih dahulu untuk mengambil pisau (blakas) sebagai alat bantu terdakwa untuk menjalankan aksinya, selanjutnya sekira pukul 19.55 WITA terdakwa Kembali ke area rumah saksi korban dengan membawa 1 (satu) buah pisau (blakas) dan masuk ke area teras rumah saksi korban melalui pintu gerbang yang tertutup namun tidak terkunci, kemudian terdakwa menuju kearah pintu utama rumah kontrakan saksi korban dan mencoba untuk membuka pintu tersebut namun pintu tersebut dalam keadaan terkunci, selanjutnya terdakwa menuju kearah jendela yang berada disebelah barat yang langsung menembus kamar anak saksi korban dan dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau (blakas) yang terbuat dari besi dengan gagang kayu terdakwa mencongkel bagian bawah kusen jendela kayu tersebut menggunakan kedua tangannya setelah berhasil mencongkel jendela tersebut, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut. Kemudian saat di dalam rumah tersebut terdakwa melihat 1 (satu) buah lemari kayu dengan 6 (enam) buah pintu kecil yang tertutup, kemudian dengan menggunakan pisau (blakas) yang terdakwa bawa sebelumnya, terdakwa mencongkel pintu-pintu lemari kayu tersebut dan membongkar isi lemari, namun terdakwa tidak menemukan barang berharga apapun di dalam lemari kayu kemudian terdakwa berpindah ke kamar milik saksi korban komang sri wahyuni dan melihat 1 (satu) buah lemari kayu yang kuncinya masih terpasang, kemudian terdakwa membuka lemari kayu tersebut dengan memutar kunci yang sudah terpasang sebelumnya dengan kedua tangannya. Kemudian didalam lemari tersebut terdakwa menemukan beberapa buah pakaian yang tersusun dan 1 (satu) buah tas gendong kecil warna hitam dan langsung membuka 1 (satu) buah tas gendong kecil warna hitam tersebut dengan kedua tangannya dan menemukan uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta) rupiah, kemudian terdakwa langsung mengambil seluruh uang tersebut dan keluar dari rumah kontrakan milik saksi korban dengan cara yang sama saat terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban.
- Bahwa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta) rupiah tersebut telah dipergunakan terdakwa seluruhnya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
- Bahwa hari minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WITA, saksi korban Komang Sri Wahyuni kembali kerumah kontrakannya yang berada di Jalan BTN Puri Sema Agung Indah Blok C Nomor 16 Dusun Sema Agung Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung sepulang dari merayakan hari raya nyepi, dan melihat jendela rumah kontrakannya sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan pada bawah kusen jendela kamar anak saksi korban selanjutnya saksi korban menemukan pakaian milik anak saksi korban yang sebelumnya tersimpan rapi di dalam lemari sudah berserakan pada lantai kamar dan terdapat beberapa bekas congkelan pada lemari kayu miliknya dan saksi korban menyadari uang Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang disimpan didalam tas hitam didalam lemari kayu tersebut telah hilang.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak dengan atas izin dari saksi korban.
- Bahwa tidak ada barang-barang lain yang hilang dari dalam rumah saksi korban, dan akibat dari perbuatan terdakwa total kerugian yang dialami saksi korban sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta) rupiah.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------- |