Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon ; -----------------------------------
2. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk mencatat tentang Kematian tersebut dalam Buku Register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Kematian atas nama I MUJA ;-------------------------------------------------------------------------------
3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;--------------------------------------------------------------------------------------------- |