Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Srp I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H. ADITYA SURYA PUTRA Als. GUS AMBON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-840/N.1.12.3/Enz.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA SURYA PUTRA Als. GUS AMBON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

      Bahwa ia terdakwa ADITYA SURYA PUTRA alias GUS AMBON, pada tanggal 22 Januari 2024 sekira  pukul 15:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Lekok Desa Sampalan Klod Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu di wilayah Dusun Lekok Desa Sampalan Klod Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atas dasar informasi tersebut tim opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung melaksanaan serangkaian upaya penyelidikan sehingga dapat melaksanakan profiling terhadap target yang mana kemudian saksi KM EDY SATRIAWAN dan I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN selaku tim opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung pada Senin tanggal 22 Januari  2024 sekira  pukul  14.00 Wita melihat seseorang sesuai ciri-ciri target disebuah warung yang berlokasi di dekat balai banjar Desa Sampalan Klod Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung kemudian saksi KM EDY SATRIAWAN dan I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN selaku tim opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung kemudian mengamankan terdakwa yang dicurigai dimaksud;
  • Bahwa kemudian saksi KM EDY SATRIAWAN dan I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN selaku tim opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung melaksanakan introgasi terhadap terdakwa  dan kemudian terdakwa dan saksi KM EDY SATRIAWAN dan I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN menuju ke rumah terdakwa yang berlokasi di Dusun Lekok Desa Sampalan Klod Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 Wita tim opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung dan terdakwa sampai di rumah milik tedakwa yang beralamat di Dusun Lekok Desa Sampalan Kelod Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung dan kemudian saksi KM EDY SATRIAWAN dan I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN selaku tim opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung  dengan disaksikan saksi umum melakukan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian mengamankan 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,84 gram bruto atau 0,02 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,01 gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik warna   putih berisi lilitan isolasi warna coklat, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk ’’LACOSTE’’, 1 (satu) buah kertas amplop bertuliskan OTO kredit motor, 1 (satu) buah handphone merk ”IPHONE XR” warna merah muda dengan nomor sim card 081339410833;
  • Selanjutnya atas dasar hal tersebut, terdakwa  beserta barang-barang dimaksud diamankan ke Polres Klungkung untuk kepentingan hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, atau menguasai, narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik  NO.LAB.:157/NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 969/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dan barang bukti nomor : 970/2024/NF  berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan satu buah barang bukti dengan nomor 971/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml adalah benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa merupakan seseorang yang melakukan pengulangan tindak pidana dan sudah pernah dihukum sebelumnya dengan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 Bagi Diri Sendiri” Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor 58/Pid.Sus/2017/PN Srp tanggal 10 Oktober 2017;

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

           Bahwa ia terdakwa ADITYA SURYA PUTRA alias GUS AMBON, pada tanggal 22 Januari 2024 sekira  pukul 15:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Lekok Desa Sampalan Kelod Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, yang menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering mengkosumsi narkotika jenis shabu di wilayah Dusun Lekok Desa Sampalan Klod Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atas dasar informasi tersebut tim opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung melaksanaan serangkaian upaya penyelidikan sehingga dapat melaksanakan profiling terhadap target yang mana kemudian saksi KM EDY SATRIAWAN dan I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN selaku tim opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung pada Senin tanggal 22 Januari  2024 sekira  pukul  14.00 Wita melihat seseorang sesuai ciri-ciri target disebuah warung yang berlokasi di dekat balai banjar Desa Sampalan Klod Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung kemudian saksi KM EDY SATRIAWAN dan I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN selaku tim opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung kemudian mengamankan terdakwa yang dicurigai dimaksud;
  • Bahwa kemudian saksi KM EDY SATRIAWAN dan I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN selaku tim opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung melaksanakan introgasi terhadap terdakwa  dan kemudian terdakwa dan saksi KM EDY SATRIAWAN dan I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN menuju ke rumah terdakwa yang berlokasi di Dusun Lekok Desa Sampalan Klod Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 Wita tim opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung dan terdakwa sampai di rumah milik tedakwa yang beralamat di Dusun Lekok Desa Sampalan Kelod Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung dan kemudian saksi KM EDY SATRIAWAN dan I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN selaku tim opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung  dengan disaksikan saksi umum melakukan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian mengamankan 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,84 gram bruto atau 0,02 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,01 gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik warna   putih berisi lilitan isolasi warna coklat, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk ’’LACOSTE’’, 1 (satu) buah kertas amplop bertuliskan OTO kredit motor, 1 (satu) buah handphone merk ”IPHONE XR” warna merah muda dengan nomor sim card 081339410833;
  • Selanjutnya atas dasar hal tersebut, terdakwa  beserta barang-barang dimaksud diamankan ke Polres Klungkung untuk kepentingan hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa memesan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 dengan cara terdakwa menghubungi Gus Pa (DPO) yang terdakwa simpan di kontak whatsaap terdakwa dengan nama “Hellboy” untuk memesan paket narkotika jenis shabu seberat 0,2 gram seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa mentransfer uang tersebut lewat ATM BNI ke nomor rekening yang diberikan oleh Gus Pa (DPO) tersebut, setelah terdakwa mentrasfer uang terdakwa menunggu beberapa saat, kemudian Gus Pa (DPO)  mengirimi terdakwa alamat letak paket narkotika jenis shabu dipinggir Jalan Raya Losan Takmung Kabupaten Klungkung kemudian sekira pukul 15.00 wita pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 terdakwa mengambil paket narkotika tersebut di Jalan Raya Losan Kabupaten Klungkung dan kemudian langsung membawa pulang ke rumah terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan mengkonsumsi paket narkotika jenis shabu tersebut dirumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan narkotika jenis sabu  tanpa hak dan melawan hukum tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Assesmen Medis Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali No. T.41.400.76/3850/PELY/RSJ tanggal 05 Maret 2024 atas nama ADITYA SURYA PUTRA dengan hasil kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa klien mengalami gangguan penggunaan zat stimulansia (methamphetamine) tingkat penggunaan berat dengan pola penggunaan regular dan ditemukan tanda-tanda ketergantungan fisik dan mental. Klien juga mengalami masalah pengendalian emosi dan kemungkinan gangguan afektif bipolar masih memerlukan evaluasi lanjutan. Direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 6 bulan.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik  NO.LAB.:157/NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 969/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dan barang bukti nomor : 970/2024/NF  berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan satu buah barang bukti dengan nomor 971/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml adalah benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa merupakan seseorang yang melakukan pengulangan tindak pidana dan sudah pernah dihukum sebelumnya dengan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 Bagi Diri Sendiri” Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor 58/Pid.Sus/2017/PN Srp tanggal 10 Oktober 2017;

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya