Petitum |
- Mengebulkan Permohonan Para Permohon
- Memberikan Ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap nama anak Para Pemohon yang bernama GEDE BADJRA SAPTAJIVHA ARKANA, dalam Kutipan Akta kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LT-24062020-0007, Tanggal : 24 Juni 2020, dari semula yang tertulis GEDE BADJRA SAPTAJIVHA ARKANA dirubah menjadi GEDE SAPTAJIVHA ARKANA
- Memerintah kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama anak Para pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LT-24062020-0007, Tanggal : 24 Juni 2020, dari semula yang tertulis GEDE BADJRA SAPTAJIVHA ARKANA dirubah menjadi GEDE SAPTAJIVHA ARKANA
- Membebankan semua Biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon
|