Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Srp I GUSTI NGURAH SURYANA,SH I DEWA PUTU SUMADA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/80/I/2021/Sek Bra
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I GUSTI NGURAH SURYANA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I DEWA PUTU SUMADA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I DEWA PUTU SUMADA,   Tempat tanggal lahir Tusan 25-10-1958, jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Karyawan Swasta, agama Hindu, suku Bali, bangsa Indonesia, Pendidikan Terahir SMA, Alamat : Dsn Kangin,Ds Tusan Kec.Banjarangkan, Kab. Klungkung menerangkan sbb:

Memang benar pada tanggal 26 Juli Tahun 2020 atau setidak tidaknya sekira bulan Juli tahun 2020 sekira Pukul 21.00 wita bertempat di Dsn Kangin Ds Tusan Kec Banjarangkan Kab Klungkung tersangka telah melakukan pengerusakan tergadap tembok pembatas antara rumah tersangka dan tanah milik I KETUT SUBRATA Dimana tembok tersebut adalah milik dari I KETUT SUBRATA; ----------------------------

Cara tersangka melakukan pengerusakan adalah dengan cara menyodok dari arah rumah tersangka ke arah tanah I KETUT SUBRATA dengan menggunakan 1 ( satu ) batang pipa besi dan 1 ( satu ) batang besi, sebanyak 2 ( dua ) lubang dimana lubang pada tembok tersebut digunakan oleh tersangka  untuk mengalirkan limbah bekas cucian piring;--------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebelum melakukan pengerusakan dengan cara di lubangi menggunakan 1 ( satu )  batang pipa besi dan 1 ( satu ) batang besi tersangka tidak ada meminta ijin  kepada I KETUT SUBRATA -----------

Alasan Tersangka melakukan pengerusakan dengan cara melubangi tembok yang digunakan untuk membuang limbah bekas cucian piring adalah karena tersangka merasa tanah yang dialiri airlimbah bekas cucian piring tersebut adalah sebagian masih milik Tersangka sedangkan disebelah timurnya milik dari I KETUT SUBRATA tapi tersangka tidak memiliki bukti kepemilikan------------------------------------------------------

Tersangka sempat meminta I KETUT SUBRATA melakukan pengukuran ulang tapi ditolak oleh I KETUT SUBRATA-------------------

Bahwa sejak bulan Juli sampai sekarang lubang pada tembok tersebut masih digunakan oleh tersangka untuk mengalirkan limbah bekas cucian piring---------------------------------------------------------------------------------

Bahwa permasalahan pengerusakan tembok dengan cara dilubangi tersebut sudah berulangkali kali terjadi dan sebelumnya sempat di mediasai di Kantor Desa Tusan dan Di Kantor Polsek Banjarangkan tapi tidak ada titik temu----------------------------------------------------------------

Setelah dilakukan pengerusakan dengan cara dilubangi oleh tersangka tembok tersebut masih berfungsi sebagai pembatas antara tanah milik saksi dan rumah milik tersangka tapi tidak maksimal

Pihak Dipublikasikan Ya