Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2024/PN Srp I KOMANG DARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2024/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KOMANG DARMAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WAYAN SUNIATA,SH.,M.Ag.I KOMANG DARMAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan  Pemohon ; ----------------------------------2. Memberikan  ijin  kepada  Pemohon  untuk  melakukan perkawinan  yang kedua  kalinya dengan  seorang  perempuan  yang  bernama : NI KETUT SUKARTINI, lahir di  Buleleng, tanggal 21-05-1985, alamat:  Dusun Kapit, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan,  Kabupaten Klungkung;----------------------------------------3. Memerintahkan kepada Kantor   Dinas   Kependudukan  dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, agar perkawinan Pemohon yang  kedua  tersebut  dapat dicatatkan dalam buku register tahun yang sedang berjalan, serta menerbitkan Akta Perkawinan;----------------------------------------------------------------------------------  4. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;----------------------------------------------------------------------------------------------
A t a u :
Mohon Penetapan yang tepat dan adil menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak