Dakwaan |
Bahwa terdakwa MADE MERTE ALIAS MADE pada hari Sabtu tanggal 21 September sekira pukul 11.30 WITA sampai dengan Pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2024 bertempat di rumah Korban I KETUT SUWITRA yang beralamat di Desa Tojan Desa Tojan, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa berkendara dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan maksud untuk mencuri ayam. Sampai di Desa Tojan Kec/Kab Klungkung, Terdakwa melihat 2 (dua) ekor ayam di pinggir jalan raya, namun pemilik ayam tersebut datang dan Terdakwa tidak jadi mengambil ayam tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan dan masuk ke dalam sebuah gang, dimana di dalam gang tersebut Terdakwa melihat ada seorang ibu-ibu yang merupakan Saksi NI WAYAN SRI berdiri di depan rumahnya, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi NI WAYAN SRI mengenai rumah yang belum diketahuinya adalah milik Saksi Korban I KETUT SUWITRA, ”yang punya rumah kemana?” kemudian Saksi NI WAYAN SRI menjawab “rumahnya sepi, yang punya rumah lagi berjualan” lalu Saksi NI WAYAN SRI tersebut langsung masuk ke dalam rumahnya;
- Bahwa kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah yang sepi tersebut untuk melakukan pencurian yaitu dengan cara, pertama Terdakwa memarkir sepeda motor di depan pintu gerbang rumah Saksi Korban I KETUT SUWITRA, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu gerbang yang dalam keadaan tidak dikunci;
- Bahwa setelah Terdakwa berada di pekarangan rumah, Terdakwa melihat ayam jago berwarna merah (biying) berada di dalam sangkarnya yang berada di selatan bale dangin, kemudian Terdakwa menghampiri ayam tersebut dan langsung membuka kaitan bawah sangkar ayam dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, dan setelah kaitan sangkar tersebut terbuka, Terdakwa menggunakan tangan kanan untuk mengambil kaki ayam tersebut dan menarik ayam keluar dari sangkarnya, selanjutnya Terdakwa memasukkan ayam tersebut ke tas kise yang ada di sebelah sangkar ayam;
- Bahwa setelah berhasil memasukkan ayam ke dalam tas kise, Terdakwa melihat sebuah dompet yang berada di atas kulkas di depan dapur, Terdakwa langsung menghampiri dompet tersebut, terdakwa mengambil dan membuka dompet menggunakan tangan kanan, kemudian Terdakwa mengambil uang yang berada di dalam dompet tersebut dan Terdakwa masukan ke dalam tas gendong Terdakwa, selanjutnya dompet tersebut Terdakwa letakkan kembali di atas kulkas;
- Bahwa kemudian pada saat akan keluar rumah, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone yang berada di atas tempat tidur yang terletak di teras, kemudian Terdakwa langsung mengambil Handphone tersebut menggunakan tangan kanan, dan Terdakwa masukan ke dalam tas gendong Terdakwa;
- Bahwa setelah melakukan pencurian, Terdakwa keluar rumah melalui pintu gerbang rumah dan langsung menghidupkan sepeda motor, serta langsung kabur dari rumah saksi korban I KETUT SUWITRA;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung membawa hasil curian tersebut ke Desa Kamasan, dimana dalam perjalanan ke Desa Kamasan Terdakwa membuka kartu provider yang ada di dalam Handphone;
- Bahwa kemudian pada saat sampai di Desa Kamasan, Terdakwa menjual ayam bersama dengan tas kisenya yang Terdakwa ambil tersebut ke orang yang tidak Terdakwa kenal dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa setelah menjual ayam, Terdakwa berangkat menuju Pantai Sanur, namun pada saat Terdakwa sampai di jalan Raya By Pass Ida Bagus Mantra tepatnya di pinggir jalan pantai klotok, Terdakwa berhenti dan membuka pelindung Handphone dan membuangnya di selokan di pinggir jalan raya, kemudian Terdakwa langsung melanjutkan perjalanan menuju ke Pantai Sanur;
- Bahwa dalam melakukan Pencurian Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna Hitam, Noka MH1JM9113MK507824, Nosin JM91E1503625;
- Bahwa dalam melakukan Pencurian Terdakwa mengenakan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berisikan tulisan HOMM, 1 (satu) pcs baju kaos berwarna biru, dan 1 (satu) buah helm warna hitam;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa ditangkap oleh saksi I GUSTI NGURAH YUDI ANDIKA selaku anggota polres Klungkung yang sedang melakukan patroli di seputaran jalan By Pass Ida Bagus Mantra, tepatnya di depan Kafe Star Bali Desa Gelgel Klungkung;
- Bahwa Terdakwa melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban I KETUT SUWITRA menderita kerugian sebesar Rp 2.560.000 (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa telah dilakukan upaya damai Restorative Justice antara Terdakwa dan Saksi Korban I KETUT SUWITRA pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 pada Kejaksaan Negeri Klungkung, namun upaya perdamaian tidak berhasil sehingga proses penanganan perkara tetap berlanjut.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |