Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Srp 1.I Wayan Juana
2.Ni Putu Santiana Putri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Srp
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Juana
2Ni Putu Santiana Putri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN YUDARA SHI Wayan Juana
2I NYOMAN YUDARA SHNi Putu Santiana Putri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan Sah Perkawinan antara I WAYAN JUANA dengan NI PUTU SANTIANA PUTRI yang di langsungkan secara adat dan agama Hindu yang  di puput oleh pemuka agama Hindu bernama Jero Mangku Ketut Sental , pada tanggal 3 Oktober 2024 di Dusun Sebunibus;
3. Memerintahkan kepada para  pemohon untuk mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan Para pemohon yang bernama I WAYAN JUANA dengan NI PUTU SANTIANA PUTRI  kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, untuk dicatatkan dan diterbitkan akta perkawinannya; 
4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak