Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2026/PN Srp 1.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2.Difa Wardatul Izza, S.H.
3.Desak Nyoman Putriani, S.H.
4.Rendra Abdila Sadewa, S.H.
5.Agung Himawan, S.H.
GUSTI KADE PUTRA YASA Alias Dedek Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2026/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 277 /N.1.12/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2Difa Wardatul Izza, S.H.
3Desak Nyoman Putriani, S.H.
4Rendra Abdila Sadewa, S.H.
5Agung Himawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI KADE PUTRA YASA Alias Dedek[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ni Ketut latri, S.E., S.H.GUSTI KADE PUTRA YASA Alias Dedek
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
----Bahwa Terdakwa GUSTI KADE PUTRA YASA alias Dedek pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Prof. Ida Bagus Mantra Desa Gelgel Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya  milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WITA pada saat Terdakwa yang bekerja sebagai supir pengiriman kelapa di gudang usaha kupas milik saksi korban Silfia Dewi, ingin meminjam motor operasional milik saksi korban yakni sepeda motor jenis Honda Vario warna Violet Silver, dengan Type NC11A2CBA/T, Noka MH1JF3113AK212810, Nosin JF31E-0211889, Nopol DK 2632 MM sesuai dengan BPKB nomor Q-01442579 atas nama pemilik saksi korban untuk dibawa pulang kampung karena ada upacara keagamaan dikampungnya, dimana saat itu saksi korban menanyakan kepada Terdakwa mau berapa lama meminjam sepeda motor operasional milik saksio korban dan Terdakwa menjawab akan meminjam selama 1 (satu) hari, kemudian saksi korban pun memperbolehkan Terdakwa untuk meminjam sepeda motor operasional milik saksi korban tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WITA saksi korban datang ke gudang kupas kelapa milik saksi korban yang beralamat di Jl. Prof. Ida Bagus Mantra Desa Gelgel Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dan melihat Terdakwa tidak ada di gudang, kemudian saksi korban menanyakan kepada saksi Muhammad Ridwanullah apakah Terdakwa jadi pulang kampung, dan saksi Muhammad Ridwanullah menjawab Terdakwa pulang kampung kemarin malam, kemudian saksi korban menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kenapa pulang kampung tidak membawa STNK sepeda motor operasional milik saksi korban tersebut, dan Terdakwa menjawab tidak kenapa kemudian juga menyampaikan kepada saksi korban Terdakwa akan kembali ke Klungkung 2 (dua) hari lagi. Setelah 2 (dua) hari sepeda motor operasional milik saksi korban tidak kunjung dikembalikan oleh Terdakwa, saksi korban mencoba menanyakan kepada Terdakwa melalui telepon dan Terdakwa mengatakan 2 (dua) lagi baru bisa kembali ke Klungkung. Kemudian pada tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WITA saksi korban mencoba menghubungi melalui Whatsapp Terdakwa untuk menanyakan lagi kapan akan kembali ke Klungkung namun Whatsapp milik Terdakwa tidak aktif. Dikarenakan Terdakwa menghilang tidak ada kabar, maka pada hati Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WITA saksi korban dengan suami saksi korban dan kakak saksi korban mendatangi rumah milik Terdakwa yang beralamat di Banjar Tengah Desa Mendoyo Dangin Tukad Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana, dimana saat itu Terdakwa tidak ada dirumah dan hanya bertemu dengan ibu Terdakwa kemudian saksi korban menanyakan kepada ibu Terdakwa dimana keberadaan Terdakwa dan ibu Terdakwa menjawab kalau Terdakwa ditangkap dan ditahan oleh Polres Jembrana terkait kasus Narkotika, dan pada saat itu juga saksi korban  langsung mendatangi Polres Jembrana terkait dengan kebenaran informasi tersebut dan ternyata memang benar setelah saksi korban menanyakan kepada anggota Polres Jembrana Terdakwa ditahan dikarenakan kasus Narkotika, selain itu juga saksi korban juga meminta bantuan kepada anggota Polres Jembrana untuk menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan sepeda motor operasional milik saksi korban, setelah ditanyakan kepada Terdakwa sepeda motor operasional milik saksi korban telah digadaikan oleh Terdakwa kepada saksi Ida Bagus Ari Pramana Putra sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dimana uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Violet Silver dengan nomor polisi DK 2632 MM tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi korban Silfia Dewi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa GUSTI KADE PUTRA YASA alias Dedek melakukan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Violet Silver dengan nomor polisi DK 2632 MM milik saksi korban Silfia Dewi, mengakibatkan saksi korban Silfia Dewi mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----

ATAU

KEDUA

----Bahwa Terdakwa GUSTI KADE PUTRA YASA alias Dedek pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Prof. Ida Bagus Mantra Desa Gelgel Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain  secara ,melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WITA pada saat Terdakwa yang bekerja sebagai supir pengiriman kelapa di gudang usaha kupas milik saksi korban Silfia Dewi, ingin meminjam motor operasional milik saksi korban yakni sepeda motor jenis Honda Vario warna Violet Silver, dengan Type NC11A2CBA/T, Noka MH1JF3113AK212810, Nosin JF31E-0211889, Nopol DK 2632 MM sesuai dengan BPKB nomor Q-01442579 atas nama pemilik saksi korban untuk dibawa pulang kampung karena ada upacara keagamaan dikampungnya, dimana saat itu saksi korban menanyakan kepada Terdakwa mau berapa lama meminjam sepeda motor operasional milik saksio korban dan Terdakwa menjawab akan meminjam selama 1 (satu) hari, kemudian saksi korban pun memperbolehkan Terdakwa untuk meminjam sepeda motor operasional milik saksi korban tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WITA saksi korban datang ke gudang kupas kelapa milik saksi korban yang beralamat di Jl. Prof. Ida Bagus Mantra Desa Gelgel Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dan melihat Terdakwa tidak ada di gudang, kemudian saksi korban menanyakan kepada saksi Muhammad Ridwanullah apakah Terdakwa jadi pulang kampung, dan saksi Muhammad Ridwanullah menjawab Terdakwa pulang kampung kemarin malam, kemudian saksi korban menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kenapa pulang kampung tidak membawa STNK sepeda motor operasional milik saksi korban tersebut, dan Terdakwa menjawab tidak kenapa kemudian juga menyampaikan kepada saksi korban Terdakwa akan kembali ke Klungkung 2 (dua) hari lagi. Setelah 2 (dua) hari sepeda motor operasional milik saksi korban tidak kunjung dikembalikan oleh Terdakwa, saksi korban mencoba menanyakan kepada Terdakwa melalui telepon dan Terdakwa mengatakan 2 (dua) lagi baru bisa kembali ke Klungkung. Kemudian pada tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WITA saksi korban mencoba menghubungi melalui Whatsapp Terdakwa untuk menanyakan lagi kapan akan kembali ke Klungkung namun Whatsapp milik Terdakwa tidak aktif. Dikarenakan Terdakwa menghilang tidak ada kabar, maka pada hati Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WITA saksi korban dengan suami saksi korban dan kakak saksi korban mendatangi rumah milik Terdakwa yang beralamat di Banjar Tengah Desa Mendoyo Dangin Tukad Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana, dimana saat itu Terdakwa tidak ada dirumah dan hanya bertemu dengan ibu Terdakwa kemudian saksi korban menanyakan kepada ibu Terdakwa dimana keberadaan Terdakwa dan ibu Terdakwa menjawab kalau Terdakwa ditangkap dan ditahan oleh Polres Jembrana terkait kasus Narkotika, dan pada saat itu juga saksi korban  langsung mendatangi Polres Jembrana terkait dengan kebenaran informasi tersebut dan ternyata memang benar setelah saksi korban menanyakan kepada anggota Polres Jembrana Terdakwa ditahan dikarenakan kasus Narkotika, selain itu juga saksi korban juga meminta bantuan kepada anggota Polres Jembrana untuk menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan sepeda motor operasional milik saksi korban, setelah ditanyakan kepada Terdakwa sepeda motor operasional milik saksi korban telah digadaikan oleh Terdakwa kepada saksi Ida Bagus Ari Pramana Putra sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dimana uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa GUSTI KADE PUTRA YASA alias Dedek melakukan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Violet Silver dengan nomor polisi DK 2632 MM milik saksi korban Silfia Dewi, mengakibatkan saksi korban Silfia Dewi mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya