Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2025/PN Srp 1.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
3.Frischa Elsafara,S.H.
4.Agung Himawan, S.H.
5.Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H.
I WAYAN JUNIARTHA als. BAGONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2517 /N.1.12.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
3Frischa Elsafara,S.H.
4Agung Himawan, S.H.
5Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN JUNIARTHA als. BAGONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------- Bahwa Terdakwa I WAYAN JUNIARTHA Alias BAGONG pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025  sekira Pukul 01.15 Wita atau pada waktu tertentu pada bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Jungut Batu depan Apotek Dharma Medika Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “telah  melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di Nusa Lembongan Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, yang mana berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun profiling terhadap target yang di curigai, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 01.15 WITA di pinggir jalan jungut batu depan Apotek Dharma Medika, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan 1 (satu) orang lakilaki yang sesuai dengan ciri-ciri target, kemudian seorang dimaksud mengaku bernama I WAYAN JUNIARTHA als. BAGONG;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I WAYAN JUNIARTHA Als. BAGONG oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung yang disaksikan oleh masyarakat, yang mana pada penggeledahan tersebut ditemukan barangbarang berupa, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,09 gram bruto atau 0,07 gram netto, 1 (satu) buah potongan kertas berwarna coklat, 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro berwarna merah, 1 (satu) buah celana berwarna hitam, 1 (satu buah hp merk vivo Y17S berwarna gree dengan sim card No. 082340899180, Nomor seri 10DDB105L7000LC;
  • Bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri berwarna hitam yang dipakai terdakwa I WAYAN JUNIARTHA Als. BAGONG  dengan  tdibungkus potongan kertas berwarna coklat dan dimasukkan ke dalam kotak rokok marlboro berwarna merah;
  • Bahwa berawal dari sekira tahun 2023 terdakwa mengetahui I WAYAN SUNADA als KOJEK (terdakwa dalam berkas lain) yang merupakan teman terdakwa dari kecil bahwa I WAYAN SUNADA als KOJEK ( terdakwa dalam berkas lain) menjual paket narkotika jenis sabu setelah terdakwa mengetahui hal tersebut terdakwa sering membeli paket narkotika jenis sabu kepada I WAYAN SUNADA als KOJEK ( terdakwa dalam berkas lain) pada saat terdakwa ingin mengonsumsi narkotika jenis sabu;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 30 juni 2025 terdakwa memutuskan untuk tinggal dirumah I WAYAN SUNADA als KOJEK karena terdakwa ada masalah dirumah:
  • Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 23.30 wita terdakwa disuruh membawakan paket narkotika jenis sabu oleh I WAYAN SUNADA als KOJEK (terdakwa dalam berkas lain) kepada seseorang yang bernama ANGIN (DPO), dan terdakwa juga membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang mana beratnya terdakwa tidak mengetahuinya dan dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa mentransfernya langsung ke rekening milik I WAYAN SUNADA als KOJEK (terdakwa dalam berkas lain) sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) yang dimana Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk membayar paket sabu dan Rp. 300.000. (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar hutang terdakwa kepada I WAYAN SUNADA als KOJEK (terdakwa dalam berkas lain) dan kemudian terdakwa langsung diberi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) untuk terdakwa konsumsi pribadi dan terdakwa taruh di kantong celana terdakwa sebelah kiri dan lagi 1 (satu) rencananya akan terdakwa beri kepada ANGIN (DPO) dan setelah itu terdakwa disuruh langsung memberikan paket yang dititipkan oleh I WAYAN SUNADA als KOJEK (terdakwa dalam berkas lain) kepada ANGIN (DPO) dengan meletakannya di dasbord sepeda motor N MAX sebelah kiri yang mana motor tersebut berada di pinggir jalan Desa Jungut Batu Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa kemudian tedakwa langsung memberikan paket yang dititipkan oleh I WAYAN SUNADA als KOJEK (terdakwa dalam berkas lain) kepada ANGIN (DPO) dengan meletakannya di dasbord sepeda motor N MAX sebelah kiri yang mana motor tersebut berada di pinggir jalan Desa Jungut Batu Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung yang mana foto sepeda motornya sudah di teruskan di chat pada aplikasi whatshapp terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti pada hari sabtu tanggal 05 Juli tahun 2025 berat total dari narkotika jenis sabu milik Terdakwa I WAYAN JUNIARTHA Als. BAGONG adalah 0,09 (nol koma nol sembilan) gram bruto atau 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 997/NNF/2025 tanggal 06 Juli 2025 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berisi kristal bening dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu nomor 9447/2025/NF adalah positif (+) mengandung sediaan Narkotika (metamfetamina) sedangkan barang bukti urine terdakwa sebanyak  330 (tiga ratus tiga puluh) ml nomor 9448/2025/NF adalah negatif () mengandung sediaan narkotika/psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan tidak memiliki dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa I WAYAN JUNIARTHA Alias BAGONG pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025  sekira Pukul 01.15 Wita atau pada waktu tertentu pada bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Jungut Batu depan Apotek Dharma Medika Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “telah  melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanyang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di Nusa Lembongan Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, yang mana berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun profiling terhadap target yang di curigai, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 01.15 WITA di pinggir jalan jungut batu depan Apotek Dharma Medika, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, tim  Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan 1 (satu) orang lakilaki yang sesuai dengan ciri-ciri target, kemudian seorang dimaksud mengaku bernama I WAYAN JUNIARTHA als. BAGONG;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I WAYAN JUNIARTHA Als. BAGONG oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung yang disaksikan oleh masyarakat, yang mana pada penggeledahan tersebut ditemukan barangbarang berupa, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,09 gram bruto atau 0,07 gram netto, 1 (satu) buah potongan kertas berwarna coklat, 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro berwarna merah, 1 (satu) buah celana berwarna hitam, 1 (satu buah hp merk vivo Y17S berwarna gree dengan sim card No. 082340899180, Nomor seri 10DDB105L7000LC;
  • Bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri berwarna hitam yang dipakai terdakwa I WAYAN JUNIARTHA Als. BAGONG  dengan  dibungkus potongan kertas berwarna coklat dan dimasukkan ke dalam kotak rokok marlboro berwarna merah;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti pada hari sabtu tanggal 05 Juli tahun 2025 berat total dari narkotika jenis sabu milik Terdakwa I WAYAN JUNIARTHA Als. BAGONG adalah 0,09 (nol koma nol sembilan) gram bruto atau 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 997/NNF/2025 tanggal 06 Juli 2025 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berisi kristal bening dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu nomor 9447/2025/NF adalah positif (+) mengandung sediaan Narkotika (metamfetamina) sedangkan barang bukti urine terdakwa sebanyak  330 (tiga ratus tiga puluh) ml nomor 9448/2025/NF adalah negatif () mengandung sediaan narkotika/psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan tidak memiliki dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya