Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Srp PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG KLUNGKUNG 1.I Wayan Suardana
2.Ni Nyoman Sukanasih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Srp
Tanggal Surat Kamis, 10 Jan. 2019
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG KLUNGKUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAK AGUNG GDE AGUNG YOGI MAHENDRAPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG KLUNGKUNG
2Anjar WahyunaniPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG KLUNGKUNG
3Ujang RukmanPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG KLUNGKUNG
4I Gede WirawanPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG KLUNGKUNG
5Wibisana SuryatmanaPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG KLUNGKUNG
6Robinson Rihi PatiPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG KLUNGKUNG
7Tjok Gde Surya PutraPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG KLUNGKUNG
Tergugat
NoNama
1I Wayan Suardana
2Ni Nyoman Sukanasih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 2241 yang terletak di Dusun Pau, Kelurahan/Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atas nama I Nengah Suda, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 2241 yang terletak di Dusun Pau, Kelurahan/Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atas nama I Nengah Suda, berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak