Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon ; ----------------------------------2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perkawinan yang kedua kalinya dengan seorang perempuan yang bernama LUH SERI NASIH, lahir di Bulian, pada tanggal 22 September 1992, asal Desa Bulian, Kecamatan Kubu tambahan Kabupaten Buleleng;------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, agar perkawinan pemohon yang kedua tersebut dapat dicatatkan dalam buku register tahun yang sedang berjalan;----------------------------4. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;----------------------------------------------------------------------------------------------Atau :
Mohon Penetapan yang tepat dan adil menurut hukum |