Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ------------
- Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register yang di peruntukkan untuk itu, dan menerbitkan Akta Kematian atas nama I Wayan Buyar yang telah meninggal pada tahun 1995 di Dusun Sebunibus, Desa sakti, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung; --------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon
|