Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa KETUT TARMA pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 sekira Jam 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, “Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, awalnya saksi DEWA BUDIASA dan saksi PRANA MANUABA beserta team Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan informasi atau melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan usaha pertambangan tanpa izin di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. Sekira jam 12.30 Wita, saksi DEWA BUDIASA dan saksi PRANA MANUABA menemukan sebuah kegiatan penambangan batu atau orpil yang berlokasi di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, dimana kegiatan penambangan tersebut dalam pengoperasiannya menggunakan 2 (dua) alat berat excavator (Excavator merk Kobelco Model SK200-8 warna hijau tosca dan Excavator merk Komatsu Model PC200 warna kuning) yang sedang menaikkan material hasil galian berupa batu atau orpil ke atas bak truck pembeli yang dikemudikan oleh saksi I GUSTI NGURAH AGUS WANAPRASTA.
- Selanjutnya saksi DEWA BUDIASA dan saksi PRANA MANUABA beserta team Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan diduga tanpa izin tersebut dan melakukan interogasi terhadap orang-orang yang ada di lokasi antara lain saksi SURYANI selaku Kasir dan saksi MESAK MBOLU MANGGALA dan saksi BUDI PRASETYO selaku operator excavator dan saksi I GUSTI NGURAH AGUS WIDIAPUTRA selaku sopir truck pembeli material batu atau orpil dan diketahui apabila penambangan batu atau orpil tersebut adalah milik Terdakwa KETUT TARMA adapun lokasi tanah pertambangan adalah milik saksi I KETUT MANDIA.
- Bahwa pertambangan material batu atau orpil tersebut dikelola atau dikendalikan oleh Terdakwa KETUT TARMA dan tanpa disertai izin dari Pihak Pemerintah yang berwenang, serta telah beroperasi sejak tanggal 08 Agustus 2024 s/d tanggal 5 November 2024, adapun hasil galian tambang berupa batu dijual dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) s/d Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per truk, sedangkan untuk Orpil (urugan) dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per truk untuk truk luar Klungkung dan Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per truk untuk truk lokal/daerah Klungkung.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Sdr. OUGY DAYYANTARA, SH., MH Ahli dari Kementerian ESDM pada Direktorat Jenderal Minerba RI., menerangkan setiap orang yang akan melakukan kegiatan penambangan wajib terlebih dahulu memiliki izin sesuai dengan ketentuan Pasal 35 UU. RI. No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU. No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mana izin tersebut berupa IUP/IUPK/IPR/SIPB.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan dirancam pidana dalam Pasal 158 UU. RI. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.------------------------------------------------------------------------------ |