INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
99/Pdt.G/2025/PN Srp | I MADE FERRY ASTAWA | I WAYAN KAROP alias PAN CATUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 99/Pdt.G/2025/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 12.238.087.500,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu kerugian Materiil sebesar Rp. 12.238.087.500.- dan kerugian Immateriil sebesar Rp.2.000.000.000.- sehingga total kerugiannya sebesar Rp. 14.238.087.500.- (Empat belas miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Dan ganti rugi tersebut harus dibayar lunas seketika oleh Tergugat kepada Penggugat dalam waktu 1 (satu) minggu sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
4. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung Sertifikat Hak Milik No. 701/Desa Sakti NIB. 22.06.04.11.005.16, Surat Ukur tanggal 11-07-2007 No. 64/SKP/2007, luas 12.150 m2 atas nama Pan Catur (Tergugat), dengan batas-batas :
? Sebelah Utara : Tanah Milik I Ketut Jantuk
? Sebelah Timur : Tanah Milik I Made Subagia als Guru Rana dibeli oleh\
Suriana
? Sebelah Selatan : Laut
? Sebelah Barat : Tanah Milik Guru Ina Ratih/Gurun Pugleg
adalah sah dan berharga;
5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan/verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
6. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.
Atau:
Jika Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |