INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
10/Pdt.P/2025/PN Srp | I NYOMAN TARAM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.P/2025/PN Srp | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon; -------------------------------------------
2. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk mencatat tentang Kematian tersebut dalam Buku Register yang diperuntukan untuk itu dan menerbitkan Akta Kematian atas nama MEN PURNI; ------
3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; --------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |