Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Srp PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung 1.I Ketut Sukarda
2.Putu Kurianti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Gede Partama Suyasa, SEPT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung
2I Wayan Adi Sanjaya, SH.PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung
3Nengah Budiarka, SEPT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung
Tergugat
NoNama
1I Ketut Sukarda
2Putu Kurianti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.645.101,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada Penggugat. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 763 tanggal 08 Juli 2002 yang terletak di Desa/Kelurahan Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung atas nama I Ketut Sukarda (Tergugat I), yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 763 tanggal 08 Juli 2002 yang terletak di Desa/Kelurahan Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung atas nama I Ketut Sukarda (Tergugat I) untuk segera mengosongkan objek jaminan tersebut dan memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menjual obyek agunan tersebut sebagai pelunasan kredit Tergugat. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak