| Dakwaan | Bahwa memang benar pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekitar pukul 24.00 Wita bertempat di Rumah tempat tinggalnya di Banjar Budaga Kelurahan Semarapura Kauh Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung Provensi Bali  telah melakukan penganiayan  kepada seorang laki-laki yang bernama GUSTI BAGUS MATARAM (korban) dengan cara pada saat GUSTI BAGUS MATARAM melakukan gerakan mengunci/mencekek/menjepit leher tersangka dari arah belakang dengan mempergunakan tangan kanannya, yang mana pada saat gerakan penguncian/pencekekan/penjepitan tersebut  GUSTI BAGUS MATARAM dan tersangka sampai terjatuh bersamaan dengan posisi tersangka terjatuh dalam keadaan tengadah dengan posisi GUSTI BAGUS MATARAM berada dibawah tersangka dengan posisi tertimpa badan tersangka.  dan  pada saat  tersebut  tersangka yang masih dalam keadaan terkecek/dijepit oleh tangan kanan dari GUSTI BAGUS MATARAM, dan selang beberapa saat  cekekan/jepitan tangan GUSTI BAGUS MATARAM merenggang dan tersangka  langsung menggigit tangan kanan GUSTI BAGUS    MATARAM dengan mempergunakan gigi/mulut tersangka |