INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 47/Pdt.P/2025/PN Srp | I WAYAN AGUS BUDIANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ijin Nikah | ||||||
| Nomor Perkara | 47/Pdt.P/2025/PN Srp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 38/WSA/Permohonan/lX/2025 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon ; -----------------------------------------------
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan yang kedua kalinya dengan seorang perempuan yang bernama : NI KOMANG INTAN, lahir di Bangunurip, tanggal 13-03-2000, alamat: Dusun Dungkap l, Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;----------------------------------------------------------------------------
3 Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, agar perkawinan Pemohon yang kedua tersebut dapat dicatatkan dalam buku register tahun yang sedang berjalan ;-------
4 Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;---------
A t a u :
Mohon Penetapan yang tepat dan adil menurut hukum |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
