Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa AMAURY MI- POUDOU Als. AMAURY pada hari Minggu 26 Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 sekira pukul 13.26 WITA yang bertempat di tempat parkiran di Dsn. Saren II, Desa. Batumadeg, Kec. Nusa Penida atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarapura di Kabupaten Klungkung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekiranya pada hari minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 13.26 WITA Terdakwa AMAURY MI- POUDOU Als. AMAURY datang ke tempat parkiran rumah milik Saksi Korban I GEDE PUTU SARMAN dengan cara terdakwa sekira pukul 12.00 WITA berangkat dari tempat terdakwa menginap yang bernama Gapul Pinpilin Pauxa di Kec. Nusa Penida untuk menuju ke pantai klingking beach dengan menggunakan sepeda motor rental N MAX warna merah dengan nomor polisi DK 5343 NF dan setelah tiba di tempat parkiran didepan rumah yang berada di Dusun Saren II Kec. Nusa Penida, Terdakwa memarkir sepeda motor yang terdakwa gunakan dipinggir jalan kemudian terdakwa melihat ada satu unit motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi DK 2781 FCH di parkiran rumah milik Saksi Korban I GEDE PUTU SARMAN, tanpa sepengetahuan Saksi Korban I GEDE PUTU SARMAN terdakwa mengambil motor tersebut;
- Terdakwa membawa motor tersebut ke arah selatan dan berhenti di sebuah bengkel dan menawarkan motor tersebut kepada penjaga bengkel dengan harga Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) namun pada saat itu Saksi I PUTU GEDE selaku penjaga bengkel tersebut tidak mau membeli seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) karena Terdakwa saat ditanya surat-surat motor tersebut tidak membawa /tidak memilikinya kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa tawarkan dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) namun Saksi I PUTU GEDE selaku penjaga bengkel tersebut juga tidak mau membeli, kemudian Terdakwa menurunkan lagi harga dari Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun Saksi I PUTU GEDE selaku penjaga bengkel tersebut menolak untuk membeli sehingga Terdakwa menurunkan lagi untuk menawarkan dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian Saksi I PUTU GEDE selaku penjaga bengkel tersebut juga tidak mau membelinya selanjutnya Terdakwa menurunkan lagi dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) namun Saksi I PUTU GEDE selaku penjaga bengkel tersebut juga tidak mau membeli, dan saat itu Terdakwa disarankan untuk pergi ke pelabuhan saja menjual sepeda motor tersebut;
- Bahwa pada saat Saksi Korban I GEDE PUTU SARMAN sedang mencari keberadaan motor nya, Saksi Korban I GEDE PUTU SARMAN bertemu dengan Terdakwa dalam perjalanan menuju pelabuhan dan meminggirkan motor Honda Scoopy yang dibawa oleh Terdakwa;
- Bahwa anak dari Saksi Korban I GEDE PUTU SARMAN sebelumnya mencurigai ada seseorang tamu warga negara asing yang mondar mandir didepan rumah tempat parkiran, kemudian Saksi Korban I GEDE PUTU SARMAN dan anaknya mengecek CCTV yang terpasang didepan rumahnya dan benar jika memang sepeda motor yang terparkir didepan rumah tersebut sedang diambil oleh tamu warga negara asing tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AMAURY MI- POUDOU Als. AMAURY, Saksi korban I GEDE PUTU SARMAN sebagai pemilik motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 2781 FCH, tahun pembuatan 2021, Nomor rangka : MH1JMO112MK412179, Nomor Mesin : JMO1E1412320, atas nama dalam STNKB (surat tanda nomor kendaraan bermotor) ANAK AGUNG PUTU AYU WINTARI, dengan alamat Jln. Raya kerobokan, Lingkungan tegeh, kerobokan kuta utara Badung yaitu Saksi I GEDE PUTU SARMAN mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |