Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Srp 1.Kadek Risthiana Aprilya Utari Giri, S.H.
2.I Made Adikawid Sanjaya, S.H.
3.Sang Made Satya Dita Permana, S.H.
4.Gandes Ristiyana, S.H.
5.Rheza Yoga Pratama, S.H.
IDA BAGUS GEDE AFRI WIBAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1708 /N.1.12.3/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Risthiana Aprilya Utari Giri, S.H.
2I Made Adikawid Sanjaya, S.H.
3Sang Made Satya Dita Permana, S.H.
4Gandes Ristiyana, S.H.
5Rheza Yoga Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDA BAGUS GEDE AFRI WIBAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa IDA BAGUS GEDE AFRI WIBAWA pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 Wita bertempat di Toko kain “SRI WIDHI” yang beralamat di jalan KI Hajar Dewantara 11x Kel. Sp.Tengah, Kec. Klungkung, Kab. Klungkung dan Pada Hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira Pukul 09:00 Wita bertempat di Rumah “PERTENUNAN MUJUR SARI” yang beralamat di Dusun Ulun Sui Desa Sampalan Klod, Kec. Dawan Kab. Klungkung. atau pada waktu tertentu pada bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 23 Agustus tahun 2023 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa Ida Bagus Gede Afri Wibawa (yang selanjutnya disebut Terdakwa) datang ke toko kain Sri Widhi milik Saksi Korban Ni Ketut Sriani (yang selanjutnya disebut saksi korban I)   dengan maksud untuk berpura-pura membeli 100 (seratus) Pcs kain Endek dan 30 (tiga puluh) Pcs Kain Songket.
  • Bahwa Tersangka datang dengan berpura-pura mengaku sebagai pelanggan dari Toko Sri Widhi milik dari saksi korban Ni Ketut Sriani yang menjelaskan tersangka pernah membeli kain pada waktu sebelum pandemi corona dan menjual kain tersebut kepada orang Asing, dan bermaksud untuk membeli lagi kain endek dan kain sogket yang akan di jual kepada orang asing.
  • Bahwa harga dari kain endek tersebut adalah Rp. 200.000,- (dua rastus ribu) per pcs dan harga kain songket adalah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Sehingga total kerugian saksi korban I adalah Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah).
  • Bahwa adapun cara tersangka melakukan penipuan dalam pembayaran kain tersebut adalah dengan menunjukan bukti transfer terjadwal dan mengatakan kepada saksi korban I “Buk uangnya akan dibayar dengan cara di transfer namun uang transfer tersebut akan masuk ke rekening ibu dalam kurun waktu 2 x 24 jam dikarenakan uang tersebut dikirim dari luar negeri” kemudian tersangka pergi dengan membawa kain-kain tersebut.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 25 Agustus 2023 saksi korban I melakukan pengecekan rekening melalui Mbanking dan Rekening Koran miliknya dengan maksud untuk memastikan apakah uang pembelian kain tersebut sudah di transfer oleh tersangka atau belum namun setelah dilakukan pengecekan belum ada uang sejumlah Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) yang masuk pada rekening saksi korban I.
  • Bahwa kemudian saksi korban I menelfon terdakwa untuk menanyakan uang pembelian kain tersebut namun nomor telfon terdakwa sudah tidak aktif.
  • Bahwa sebelum Terdakwa melakukan penipuan Terhadap Saksi Korban I Terdakwa telah melakukan penipuan terlebih dahulu terhadap Saksi Ni Wayan Seriasih (yang selanjutnya di sebut saksi korban II) pada tanggal 19 Agustus 2023 sekira Pukul 12.30 Wita bertempat di rumah saksi korban II Pertenunan Mujur Sari.
  • Bahwa Terdakwa datang pada rumah saksi korban II dengan maksud berpura-pura membeli kain endek sebanyak 120 (seratus dua puluh)  Pcs dengan harga total Rp 30.975.000,- (tiga puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Adapun cara tersangka melakukan penipuan tersebut adalah dengan berpura-pura menjadi langganan toko saksi korban II dengan mengatakan “ buk tiang langganan toko ibu”
  • Bahwa kemudian setelah dilakukan perhitungan total keseluruhan kain endek tersebut Terdakwa meminta rekening untuk berpura-pura melakukan transfer uang pembelian kain endek tersebut kemudian saksi korban II memberikan rekening Bank BPD milik suami saksi Korban II yaitu saksi I Wayan Arsadana.
  • Bahwa Kemudian Terdakwa memperlihatkan bukti Transfer Terjadwal kepada saksi korban II dan mengatakan “buk uangnya nanti masuk pada hari senin tanggal 21 agustus 2023 dikarenakan masih dalam proses”.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 21 Agustus 2023 saksi korban II melakukan pengecekan terhadap rekening  Bank BPD milik saksi I Wayan Arsa Dana namun tidak ada uang yang masuk dengan nominal Rp. 30.975.000,- (tiga puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian saksi korban II menghubungi Terdakwa untuk mengkonfirmasi bahwa tidak ada uang yang masuk pada rekeing Bank BPD milik saksi I Wayan Arsa Dana.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berjanji untuk memberikan uang tersebut secara cash dengan berkata “ buk uangnya akan saya kasik kes inggih di Bank BCA Galiran Klungkung pada hari kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekiranya pukul 13.00 Wita”.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 24 Agustus 2023 pada pukul 13.00 wita saksi korban II Bersama-sama dengan saksi I Wayan Arsadana datang ke Bank BCA Galiran dan menunggu Terdakwa selama 1 (satu) jam namun terdakwa tidak datang, dan saksi Korban II menghubungi Terdakwa melalui telfon namun nomor telfon Terdakwa sudah tidak aktif. 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa IDA BAGUS GEDE AFRI WIBAWA pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 Wita bertempat di Toko kain “SRI WIDHI” yang beralamat di jalan KI Hajar Dewantara 11x Kel. Sp.Tengah, Kec. Klungkung, Kab. Klungkung dan Pada Hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira Pukul 09:00 Wita bertempat di Rumah “PERTENUNAN MUJUR SARI” yang beralamat di Dusun Ulun Sui Desa Sampalan Klod, Kec. Dawan Kab. Klungkung. atau pada waktu tertentu pada bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 23 Agustus tahun 2023 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa Ida Bagus Gede Afri Wibawa (yang selanjutnya disebut Terdakwa) datang ke toko kain Sri Widhi milik Saksi Korban Ni Ketut Sriani (yang selanjutnya disebut saksi korban I) dengan maksud untuk berpura-pura membeli 100 (seratus) Pcs kain Endek dan 30 (tiga puluh) Pcs Kain Songket.
  • Bahwa Tersangka datang dengan berpura-pura mengaku sebagai pelanggan dari Toko Sri Widhi milik dari saksi korban Ni Ketut Sriani yang menjelaskan tersangka pernah membeli kain pada waktu sebelum pandemi corona dan menjual kain tersebut kepada orang Asing, dan bermaksud untuk membeli lagi kain endek dan kain sogket yang akan di jual kepada orang asing.
  • Bahwa harga dari kain endek tersebut adalah Rp. 200.000,- (dua rastus ribu) per pcs dan harga kain songket adalah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Sehingga total kerugian saksi korban I adalah Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah).
  • Bahwa adapun cara tersangka melakukan penipuan dalam pembayaran kain tersebut adalah dengan menunjukan bukti transfer terjadwal dan mengatakan kepada saksi korban I “Buk uangnya akan dibayar dengan cara di transfer namun uang transfer tersebut akan masuk ke rekening ibu dalam kurun waktu 2 x 24 jam dikarenakan uang tersebut dikirim dari luar negeri” kemudian tersangka pergi dengan membawa kain-kain tersebut.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 25 Agustus 2023 saksi korban I melakukan pengecekan rekening melalui Mbanking dan Rekening Koran miliknya dengan maksud untuk memastikan apakah uang pembelian kain tersebut sudah di transfer oleh tersangka atau belum namun setelah dilakukan pengecekan belum ada uang sejumlah Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) yang masuk pada rekening saksi korban I.
  • Bahwa kemudian saksi korban I menelfon terdakwa untuk menanyakan uang pembelian kain tersebut namun nomor telfon terdakwa sudah tidak aktif.
  • Bahwa sebelum Terdakwa melakukan penipuan Terhadap Saksi Korban I Terdakwa telah melakukan penipuan terlebih dahulu terhadap Saksi II Ni Wayan Seriasih (yang selanjutnya di sebut saksi korban II) pada tanggal 19 Agustus 2023 sekira Pukul 12.30 Wita bertempat di rumah saksi korban II Pertenunan Mujur Sari.
  • Bahwa Terdakwa datang pada rumah saksi korban II dengan maksud berpura-pura membeli kain endek sebanyak 120 (seratus dua puluh)  Pcs dengan harga total Rp 30.975.000,- (tiga puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Adapun cara tersangka melakukan penipuan tersebut adalah dengan berpura-pura menjadi langganan toko saksi korban II dengan mengatakan “ buk tiang langganan toko ibu”
  • Bahwa kemudian setelah dilakukan perhitungan total keseluruhan kain endek tersebut Terdakwa meminta rekening untuk berpura-pura melakukan transfer uang pembelian kain endek tersebut kemudian saksi korban II memberikan rekening Bank BPD milik suami saksi Korban II yaitu saksi I Wayan Arsadana.
  • Bahwa Kemudian Terdakwa memperlihatkan bukti Transfer Terjadwal kepada saksi korban II dan mengatakan “buk uangnya nanti masuk pada hari senin tanggal 21 agustus 2023 dikarenakan masih dalam proses”.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 21 Agustus 2023 saksi korban II melakukan pengecekan terhadap rekening  Bank BPD milik saksi I Wayan Arsa Dana namun tidak ada uang yang masuk dengan nominal Rp. 30.975.000,- (tiga puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian saksi korban II menghubungi Terdakwa untuk mengkonfirmasi bahwa tidak ada uang yang masuk pada rekeing Bank BPD milik saksi I Wayan Arsa Dana.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berjanji untuk memberikan uang tersebut secara cash dengan berkata “ buk uangnya akan saya kasik kes inggih di Bank BCA Galiran Klungkung pada hari kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekiranya pukul 13.00 Wita”.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 24 Agustus 2023 pada pukul 13.00 wita saksi korban II Bersama-sama dengan saksi I Wayan Arsadana datang ke Bank BCA Galiran dan menunggu Terdakwa selama 1 (satu) jam namun terdakwa tidak datang, dan saksi Korban II menghubungi Terdakwa melalui telfon namun nomor telfon Terdakwa sudah tidak aktif. 
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Korban II mengalami Kerugian dengan Total Rp. 30.975.000,- (tiga puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya