Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Srp I WAYAN SUTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN SUTAMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
 
2. Menetapkan bahwa di Tegak Kabupaten Klungkung pada tanggal 11 Juni 1970 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama : PAN BIJI karena sakit dan dikebumikan di Tegak berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 145/08/XII/2024, yang diterbitkan oleh Kantor Perbekel Desa Tegak, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, tertanggal 04 Desember 2024;
 
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama PAN BIJI tersebut;
 
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak