Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Srp 1.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2.Ni Kadek Driptayanti, S.H.
3.Sang Made Satya Dita Permana, S.H.
4.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
5.Indira Trisdanadea, S.H.
STEVIKO ARANDA RORING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1038/N.1.12.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2Ni Kadek Driptayanti, S.H.
3Sang Made Satya Dita Permana, S.H.
4I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
5Indira Trisdanadea, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVIKO ARANDA RORING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ADV. MUSA ANTIPAS MAARANG, S.AP, S.H.STEVIKO ARANDA RORING
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

                                   

---------------Bahwa Terdakwa STEVIKO ARANDA RORING pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WITA bulan atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023, bertempat di kantor PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING yang beralamat di Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan yang bekerja di PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING yang beralamat di Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan jabatan Guide Diving. Bahwa atas jabatan tersebut, Terdakwa mendapatkan upah sebesar gaji pokok sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah), tunjangan jabatan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), komisi / fee diving guide tergantung banyak tamu kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING dengan bukti transfer mbanking pembayaran gaji 3 (tiga) bulan terakhir. Bahwa tugas pokok dan tanggung jawab Terdakwa sebagai berikut :
  1. Menyiapkan peralatan diving untuk tamu PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING.
  2. Mengawasi setiap semua perlatan yang akan digunakan diving oleh tamu,saff dan guide PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING.
  3. Menyiapkan jadwal diving untuk tamu PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING.
  4. Koordinasi dengan kapten boat yang akan digunakan untuk operasional diving untuk tamu PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING.
  5. Melaporkan setiap kegiatan operasional sehari-hari termasuk kendala, saat menghendel tamu diving di PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING.
  6. Menghendel tamu untuk diving di PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING.
  7. Mengawasi setiap kegiatan kinerja staff diving di PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING.
  • Bahwa berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING milik Saksi DICKY BINANTARA terkait dengan pengambilan dan pengembalian alat alat pendukung aktifitas diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING yaitu saat pengambilan alat - alat diving difoto di laporkan di Grup Whatsapp dan jika alat - alat diving yang telah selesai digunakan oleh karyawan wajib dikembalikan ke PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 Wita, Terdakwa mengambil peralatan pendukung aktifitas Diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING berupa 1 (satu) buah akuana dive computer, 1 (satu) buah celana diving, 1 (satu) buah fins diving di kantor PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING untuk menghadle tamu, namun setelah selesai menghendel tamu Terdakwa tidak mengembalikan peralatan pendukung aktifitas Diving, justru Terdakwa dengan sengaja membawa peralatan pendukung aktifitas Diving ke kos milik Terdakwa; 
  • Bahwa kemudian Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi DICKY BINANTARA membawa peralatan pendukung aktifitas Diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING ke Kos Terdakwa yang beralamat di Desa Jungut Batu Kecamatan Nusa penida Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa peralatan pendukung aktifitas Diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING yang dikuasai oleh Terdakwa yaitu 1 (satu) buah akuana dive computer, 1 (satu) buah celana diving, 1 (satu) buah fins diving;
  • Bahwa Terdakwa membawa peralatan pendukung aktifitas Diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING selama 8 (delapan) hari dari tanggal 6 Oktober 2023 sampai tanggal 13 Oktober 2023 tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi DICKY BINANTARA selaku pemilik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING dan rencananya alat tersebut akan digunakan Terdakwa untuk freeland mencari keuntungan pribadi.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING yang diwakili oleh saksi DICKY BINANTARA mengalami kerugian sebesar Rp 10.544.000., (sepuluh juta lima ratus empat puluh empat ribu Rupiah).

 

   ---------------Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

---------------Bahwa Terdakwa STEVIKO ARANDA RORING pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023, bertempat di kantor PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING yang beralamat di Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja di PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING yang beralamat di Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa mengambil peralatan pendukung aktifitas Diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING berupa 1 (satu) buah akuana dive computer, 1 (satu) buah celana diving, 1 (satu) buah fins diving di kantor PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING untuk menghadle tamu, setelah selesai menghendel tamu Terdakwa tidak mengembalikan peralatan pendukung aktifitas Diving, justru Terdakwa dengan sengaja membawa peralatan pendukung aktifitas Diving kos milik Terdakwa; 
  • Bahwa berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING milik Saksi DICKY BINANTARA terkait dengan pengambilan dan pengembalian alat alat pendukung aktifitas diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING yaitu saat pengambilan alat - alat diving difoto di laporkan di Grup Whatsapp dan jika alat - alat diving yang telah selesai digunakan oleh karyawan wajib dikembalikan ke PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING;
  • Bahwa kemudian Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi DICKY BINANTARA membawa peralatan pendukung aktifitas Diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING ke Kos Terdakwa yang beralamat di Desa Jungut Batu Kecamatan Nusa penida Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa peralatan pendukung aktifitas Diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING yang dikuasai oleh Terdakwa yaitu 1 (satu) buah akuana dive computer, 1 (satu) buah celana diving, 1 (satu) buah fins diving;
  • Bahwa Terdakwa menguasai peralatan pendukung aktifitas Diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING selama 8 (delapan) hari terhitung tanggal 6 Oktober 2023 sampai tanggal 13 Oktober 2023 tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi DICKY BINANTARA selaku pemilik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING dan rencananya alat tersebut akan digunakan Terdakwa untuk freeland mencari keuntungan pribadi.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING yang diwakili oleh saksi DICKY BINANTARA mengalami kerugian sebesar Rp 10.544.000., (sepuluh juta lima ratus empat puluh empat ribu Rupiah).

 

---------------Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya